Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan APBD TA 2018 . Pengaturan meliputi antara lain: perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp1.588.943.583.925,00 bertambah sejumlah Rp99.555.561.020,82 sehingga Menjadi Rp1.668.499.144.945,82
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat