Peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah Nomor 9 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa . Pengaturan meliputi antara lain: perubahan pasal 1, pasal 6, pasal 24, pasal 43, pasasl 49 dan 50, dan lain-lain
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat