Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab;
b. bahwa seiring dengan perkembangan perekonomian dan dinamika pembangunan di Kabupaten Pacitan serta dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi izin trayek, perlu melakukan penyesuaian terhadap obyek dan tarif retribusi izin trayek;
c. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap obyek dan tarif retribusi izin trayek dan sesuai ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pemerintah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undanga Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek.
mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek yang memuat perubahan pada pasal 1 angka 5, pasal 1 angka 13, dan pasal 1 angka 15, pasal 3, dan lampiran struktur dan tarif retribusi izin trayek.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab;
b. bahwa seiring dengan perkembangan perekononomian dan dinamika pembangunan di Kabupaten Pacitan serta dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, perlu melakukan penyesuaian terhadap obyek dan tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum;
c. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap obyek dan tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan sesuai ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pemerintah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten/Kotamadya dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pemerintah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang memuat perubahan pada pasal 1 nomor 4, pasal 9, dan lampiran struktur dan tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa bangunan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia untuk tempat tinggal/hunian maupun untuk kegiatan lainnya guna ketenangan, kenyamanan dan keamanan sehingga perlu diatur agar tercapai bangunan yang berwawasan lingkungan, perlindungan dan keindahan baik teknis maupun hukum secara adil serta sesuai dengan perkembangan keadaan/jaman;
b. bahwa dalam rangka mencapai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan Gedung sesuai fungsinya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, diperlukan persyaratan administrasi dan teknis bangunan Gedung;
c. bahwa sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka materi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
mencabut Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab;
b. bahwa seiring dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan dinamika pembangunan di Kabupaten Pacitan serta dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi perizinan tertentu, perlu melakukan penyesuaian terhadap nomenklatur objek retribusi dan tarif perizinan tertentu;
c. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap nomenklatur objek dan tarif retribusi perizinan tertentu dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu dilakukan penyempurnaan secara menyeluruh;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang memuat nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif, struktur dan besaran tarif, pemungutan retribusi, masa retribusi, insentif pemungutan dan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Ketro Harjo Kecamatan Tulakan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan dan kemajuan di Kabupaten Pacitan pada umumnya dan Desa Persiapan Ketro Harjo Kecamatan Tulakan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, diperlukan adanya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
b. bahwa memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan di Desa Persiapan Ketro Harjo Kecamatan Tulakan, dipandang perlu meningkatkan status Desa Persiapan menjadi Desa Definitif;
c. bahwa peningkatan status Desa Persiapan Ketro Harjo Kecamatan Tulakan menjadi Desa definitif dilakukan dengan memenuhi mekanisme dan prosedur dalam ketentuan pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, sehingga perlu dibentuk dalam Peraturan Daerah sebagai landasan hukum Desa definitif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Ketro Harjo Kecamatan Tulakan.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
mengatur tentang Pembentukan Desa Persiapan Ketro Harjo Kecamatan Tulakan yang memuat penetapan dan batas wilayah, serta pusat pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama dan Indikator Kinerja Daerah Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3)Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kineija Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan indikator kinerja utama untuk Pemerintah Kabupaten dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) serta Unit Kerja Mandiri di bawahnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama dan Indikator Kineija Daerah Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2021- 2026;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kineija Instansi Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kineija Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/11/2008 tentang Petunjuk Penyusunan Indikator Kinerja Utama;
8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2005-2025;
9. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021;
10. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2021-2026.
mengatur tentang penetapan indikator kinerja utama dan indikator kinerja daerah Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2021-2026 yang memuat IKU Pemerintah Kabupaten, IKD Pemerintah Kabupatan dan IKU Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2022.
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pertanian, Perdagangan, Perindustrian, Pendidikan dan Kebudayaan, Perencanaan, Pembangunan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sosial, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga, Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemerintah Kabupaten Pacitan
ABSTRAK:
M enimbang : a. bahwa guna tertib administrasi pengelolaan arsip berkaitan dengan jangka waktu penyimpanan, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan jenis arsip dimusnahkan dan dinilai kembali atau dipermanenkan, perlu adanya Jadwal Retensi Arsip;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Jadwal Retensi Arsip ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pertanian, Perdagangan, Perindustrian, Pendidikan dan Kebudayaan, Perencanaan, Pembangunan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sosial, K esehatan, Pem uda dan Olah Raga, Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemerintah Kabupaten Pacitan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
5. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan;
6. Peraturan Bupati Pacitan Nomor 151 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 210.
mengatur tentang jadwal retensi arsip substantif urusan pertanian, perdagangan, perindustrian, pendidikan dan kebudayaan, perencanaan pembangunan, pariwisata dan ekonomi kreatif, sosial, kesehatan, pemuda dan olahraga, pekerjaan umum dan perumahan Pemerintah Kabupaten Pacitan yang memuat arsip substantif, retensi dan keterangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
165
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pacitan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalitas, kinerja, dan meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara, perlu adanya pengaturan hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2019 tentang Hari Dan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pacitan sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang -undangan , sehingga
perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hari dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pacitan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
6. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1984 tentang Jam Krida Olah Raga;
7. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021.
mengatur tentang hari dan jam kerja aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Pacitan yang memuat hari dan jam kerja, kewajiban dan larangan, pemberian izin, mekanisme pengisian daftar hadir, sanksi dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
mencabut Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2019 tentang Hari Dan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pacitan
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2022
ABSTRAK:
M enim bang : a. bahwa sehubungan adanya perubahan dan penambahan komponen pada standar harga satuan Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2022, maka Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan
Pemenntah Kabupaten Pacitan Tahun 2022, perlu dilakukan perubahan,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pemenntah Kabupaten Pacitan Tahun 2022,
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemenntah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
5. Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pemenntah Kabupaten Pacitan Tahun 2022,
mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 yang memuat perubahan pada ketentuan dalam Lampiran Romawi I Barang Habis Pakai, Romawi III Alat Besar, Romawi IV Alat Angkutan, Romawi V Alat Bengkel dan Alat Ukur, Romawi VI Alat Pertanian, Romawi VII Alat Kantor dan Rumah tangga, Romawi VIII Alat Studio, Komunikasi dan Pemancar, Romawi IX Alat Kedokteran dan Kesehatan, Romawi X Alat Laboratorium, Romawi XI Komputer, Romari XXIV Uang untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
merubah Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2022
107
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan adanya perubahan dan penambahan komponen pada standar satuan biaya Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2022, maka Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2022, perlu dilakukan perubahan,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2022.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2022.
mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 yang memuat perubahan ketentuan dalam Lampiran Nomor Urut 50 Jasa Pihak Ketiga, Nomor Urut 63 Jasa Dokumentasi dan Kehumasan, Nomor Urut 72 Satuan Biaya Kegiatan DAK Fisik, dan Nomor Urut 73 Satuan Biaya Kegiatan DAK Non Fisik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
mengubah Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2022
84
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat