pencegahan - penanggulangan - bahaya - kebakaran - bencana
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Bandung Tahun 2022 No. 3, TLD No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahasa Kebakaran dan Bencana
ABSTRAK: |
- Bahwa guna melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup, setiap bangunan wajib memiliki sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan bencana. Ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas. Untuk mengurangi risiko bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana, diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Bencana.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.1 Tahun 1970; UU No.28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.24 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2020; UU No.25 Tahun 2009; UU No.1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.29 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.8 Tahun 2016; PP No.21 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.2 Tahun 2018; PP No.16 Tahun 2021; Perda Kota Bandung No.14 Tahun 2018.
- Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran, penanggulangan bencana, pendanaan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, dan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2022.
- 72 Hlm.
|