Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengumpulan data, pengelolaan dan penganalisaan, penyimpanan dan penyajian data, kerahasiaan data, insentif, pembinaan, pembiayaan, evaluasi dan pelaporan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat