Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Laporan ini dilampiri dengan Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan, Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah, Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir, Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah, Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah, Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan, Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya, Daftar Dana Cadangan Daerah, Daftar Kewajiban Jangka Pendek, Daftar Kewajiban Jangka Panjang, Daftar Kegiatan-Kegiatan yang belum dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya, Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat