Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 yang semula sebesar Rp6.729.697.356.710,00 menjadi Rp7.402.141.573.686,00. Selain itu juga mengatur tentang Pengeluaran Anggaran dalam Keadaan Darurat, termasuk keperluan mendesak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat