Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 129 Tahun 2022

Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, bentuk pelanggaran pemanfaatan ruang, kewenangan, dasar pengenaan sanksi administratif pelanggaran pemanfaatan ruang, jenis dan kriteria pengenaan sanksi administratif pelanggaran pemanfaatan ruang, tahapan pengenaan sanksi administratif pelanggaran pemanfaatan ruang, tata cara pengenaan sanksi administratif pelanggaran pemanfaatan ruang, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengenaan sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandung Nomor 129 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
129
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
19 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2022
Tanggal Berlaku
19 Desember 2022
Sumber
BD Kota Bandung Tahun 2022 No. 130
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 801 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Bandung No. 375 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan