PERDA Kota Bandung No. 19 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Umum Dan Pengabuan Mayat, Dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat, Dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka sinkronisasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu ditunjang dengan dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dengan Peraturan Daerah sehingga menetapkan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
UU No 16 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1987; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 7 Tahun 2008; PP No 5 Tahun 2009; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERPRES No 32 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 31 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2016; PMK No 125/PMK.07/2016; PMK No 132/PMK.07/2016; PERDA Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung No 10 Tahun 1989; PERDA Kota Bandung No 7 Tahun 2006; PERDA Kota Bandung No 8 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2017 ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bandung Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas
ABSTRAK:
Melaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Permendagri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bandung Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 48 Tahun 2016; PERDA Kota Bandung No 7 Tahun 2006; PERDA Kota Bandung No 15 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bandung Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas dengan tujuan dalam rangka mengoptimalkan perbaikan kondisi keuangan dan penyelesaian hutang kepada Pemerintah Pusat. Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM Tirtawening merupakan penyertaan modal secara non kas, sebesar Rp. 252.730.302.000 dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016 dalam akun pembiayaan, kelompok pengeluaran pembiayaan Daerah, jenis penyertaan modal/investasi Daerah, obyek penyertaan modal dan rincian obyek penyertaan modal kepada PDAM Tirtawening. Sumber dana APBD Perubahan sebagaimana Dimaksud berasal dari pendapatan hibah non kas yang diterima Pemda dari Pemerintah Pusat. PDAM Tirtawening setelah menerima Penyertaan Modal Daerah, wajib mencatatnya sebagai penambahan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah sekaligus dicatat sebagai penyelesaian hutang PDAM Tirtawening kepada Pemerintah Pusat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2015, namun dalam perkembangan terdapat asumsi Kebijakan Umum APBD yang mengakibatkan keadaan terjadinya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan atas APBD Tahun Anggaran 2016. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2015 tentang APBD Tahun Anggaran 2016.
UU No 16 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1987; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 2008; PP No 7 Tahun 2008; PP No 5 Tahun 2009; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERPRES No 32 Tahun 2014; PERPRES No 66 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENKES No 19 Tahun 2014; PMK No 25/PMK.07/2015; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERMENDAG No 91/MDag/PER/12/2014 Tahun 2015; PMK No 92/PMK.07/2015; PMK No 153/PMK.07/2015; PMK No 125/PMK.07/2016; PERGUB Jawa Barat No 115 Tahun 2015; PERGUB Jawa Barat No 976/Kep.944-Keu/2006; PERDA Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung No 10 Tahun 1989; PERDA Kota Bandung No 7 Tahun 2006; PERDA Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dimana :
1. Ketentuan Pasal 1 berubah dimana adanya penambahan APBD sebesar Rp. 419.356.571.378,
2. Ketentuan Pasal 2 berubah dimana adanya perubahan pada Pendapatan daerah, Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
3. Ketentuan Pasal 3 berubah dimana adanya perubahan pada Belanja Daerah, Belanja tidak langsung, dan Belanja Langsung
4. Ketentuan Pasal 4 berubah dimana adanya perubahan pada Pembiayaan Daerah, Penerimaan dan Pengeluaran
5. Ketentuan Pasal 7 berubah mengenai uraian lebih lanjut Perubahan APBD yang tercantum pada Lampiran
6. Ketentuan Pasal 8 diubah mengenai Walikota Bandung menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016 sebagai landasan operasional pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 9 Tahun 2016
PERDA Kota Bandung No. 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 09 TAHUN 2016 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANDUNG INFRA INVESTAMA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama
ABSTRAK:
Pembangunan ekonomi daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UU Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dilakukan melalui penyediaan sumber-sumber pembiayaan daerah. Sesuai amanat Pasal 331 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam membentuk BUMD yang pembentukannya ditetapkan dengan Perda. Pembentukan BUMD sebagaimana dimaksud, dapat berupa perusahaan perseroan daerah yang diharapkan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum atas barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan kebutuhan daerah dan tata kelola perusahaan yang baik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 19 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 26 Tahun 1998; PP No 27 Tahun 1998; PP No 27 Tahun 2014; PP No 29 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERDA Kota Bandung No 4 Tahun 2004.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Modal dan Saham
4. Organ
5. Pembentukan Anak Perusahaan
6. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan
7. Kewajiban Pelayanan Umum
8. Satuan Pengawasan, Komite Audit dan Komite Lain, Dan Pemeriksaan Eksternal
9. Restrukturisasi
10. Pembubaran dan Likuidasi
11. Kepegawaian
12. Laba Bersih
13. Larangan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
Peraturan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan dan Tipelogi Perangkat Daerah
3. Pembentukan Upt
4. Staf Ahli
5. Jabatan Perangkat Daerah dan Perangkat Kecamatan
6. Kepegawaian
7. Ketentuan Peralihan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2016.
PERDA Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2007, PERDA Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2007; PERDA Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2007; PERDA Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007; PERDA Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2013.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 7 Tahun 2016
PERDA Kota Bandung No. 5 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG IZIN GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG IZIN GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan Dan Restribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Ketentuan tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan telah diatur dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2012, namun dalam perkembangannya terdapat substansi yang perlu dilakukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan sehingga Peraturan Daerah termaksud perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 27 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan Dan Retribusi Izin Gangguan diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan huruf a Pasal 12 diubah,
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah,
3. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 21 diubah,
4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 23 diubah,
5. Ketentuan Pasal 45 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2016.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Pengaturan Pajak Daerah telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Sinkronisasi dan harmonisasi subtansi Peraturan Daerah dimaksud, sebagai dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945 maupun optimalisasi pendapatan pajak dengan penambahan objek pajak sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu Disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 19 Tahun 1997; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; PP No 91 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PMK Nomor 147/MK.07/2010; PMK Nomor 148/MK.07/2010; PERDA Kota Bandung No 8 Tahun 2007; PERDA Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yakni Ketentuan angka angka 47, angka 48, angka 49 dan angka 50 Pasal 1 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah, Ketentuan ayat (3) huruf g Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 18 diubah, Ketentuan ayat (4) huruf d Pasal 25 dihapus, Ketentuan Pasal 60 diubah, Diantara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 60A, Ketentuan Pasal 61 diubah, Ketentuan Pasal 62 diubah dan Ketentuan Pasal 75 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2016.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
APBD telah ditetapkan dengan Perda Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2015 tentang APBD Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2015 tentang APBD Tahun Anggaran 2015. sesuai dengan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Pasal 298 ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2015.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 73 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 55 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERDA Kota Bandung No 7 Tahun 2006; PERDA Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 Kota Bandung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat