Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bandung Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas dengan tujuan dalam rangka mengoptimalkan perbaikan kondisi keuangan dan penyelesaian hutang kepada Pemerintah Pusat. Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM Tirtawening merupakan penyertaan modal secara non kas, sebesar Rp. 252.730.302.000 dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016 dalam akun pembiayaan, kelompok pengeluaran pembiayaan Daerah, jenis penyertaan modal/investasi Daerah, obyek penyertaan modal dan rincian obyek penyertaan modal kepada PDAM Tirtawening. Sumber dana APBD Perubahan sebagaimana Dimaksud berasal dari pendapatan hibah non kas yang diterima Pemda dari Pemerintah Pusat. PDAM Tirtawening setelah menerima Penyertaan Modal Daerah, wajib mencatatnya sebagai penambahan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah sekaligus dicatat sebagai penyelesaian hutang PDAM Tirtawening kepada Pemerintah Pusat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat