Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dimana : 1. Ketentuan Pasal 1 berubah dimana adanya penambahan APBD sebesar Rp. 419.356.571.378, 2. Ketentuan Pasal 2 berubah dimana adanya perubahan pada Pendapatan daerah, Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah 3. Ketentuan Pasal 3 berubah dimana adanya perubahan pada Belanja Daerah, Belanja tidak langsung, dan Belanja Langsung 4. Ketentuan Pasal 4 berubah dimana adanya perubahan pada Pembiayaan Daerah, Penerimaan dan Pengeluaran 5. Ketentuan Pasal 7 berubah mengenai uraian lebih lanjut Perubahan APBD yang tercantum pada Lampiran 6. Ketentuan Pasal 8 diubah mengenai Walikota Bandung menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016 sebagai landasan operasional pelaksanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat