pertanggungjawaban - pelaksanaan - apbd - tahun - 2021
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Bandung Tahun 2022 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 320 UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 78 Tahun 2020; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2015; Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2020; Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Laporan ini dilampiri dengan Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan, Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah, Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir, Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah, Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah, Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan, Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya, Daftar Dana Cadangan Daerah, Daftar Kewajiban Jangka Pendek, Daftar Kewajiban Jangka Panjang, Daftar Kegiatan-Kegiatan yang belum dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya, Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2022
pencegahan - dan - pengendalian - penyakit - menukar - corona - virus - desease
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2022/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Menular Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 menyebabkan kondisi darurat yang berdampak pada aspek kesehatan masyarakat Pemkot. Bandung memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) maka perlu menetapkan Perda tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Corona Virus disease 2019.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1945; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 11 Tahun 2020; UU No. 6 Tahun 2018; UU No. 2 Tahun 2020; PP no. 21 Tahun 2020; Perpres No. 82 Tahun 2020; Perda Kab. Bandung No. 1 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketrentuan Umum, Tanggungjawab Tugas Dan Wewenang, Hak Dan Kewajiban, Pencegahan Dan Pengendalian, Larangan, Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Penyebarluasan Informasi, Kemitraan Dan Kolaborasi, Peran serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pemantauan Evaluasi Dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
29 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2021
ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - ANGGARAN - 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2021/124
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 Wali Kota wajib mengajukan Rancangan Perda Dan Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari RKPD Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan DPRD pada tanggal 16 Agustus 2021 maka perlu menetapkan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP RI No. 28 Tahun 2020; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Perpres No. 54 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 72 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 27 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2021
PENCABUTAN - PERATURAN - DAERAH - KOTA - BANDUNG - NOMOR - 8 - TAHUN - 2005 - TENTANG - BANTUAN - KEUANGAN - KEPADA - PARTAI - POLITIK - YANG - MEMPEROLEH - KURSI - DI - DEWAN - PERWAKILAN - RAKYAT - DAERAH - KOTA - BANDUNG
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2021/12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Memperoleh Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
ABSTRAK:
Bahwa Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2005 dalam Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan keadaan sosiologis terkait bantuan keuangan kepada Partai Politik yang berlaku pada saat ini Dan dalam ketentuan Pasal 3 Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2005 pemberian bantuan didasarkan kepada jumlah kursi pada DPRD maka perlu menetapkan Perda tentang Pencabutan Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2005.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2017; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Memperoleh Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
Bahwa pelayanan perizinan berusaha yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta bebas dari hambatan administratif dan biaya ekonomi tinggi dilaksanakan dalam bentuk pelayanan perizinan berusaha dengan kepastian waktu, persyaratan dan prosedur yang terukur, kompeten, responsif dan berintegritas Dan untuk menyelenggarakan usaha diperlukan dasar keabsahan, kepastian hukum, kepastian berusaha dan upaya pengendalian pelaksanaan kegiatan berusaha sehingga memberikan kemudahan dan penyederhanaan perizinan berusaha yang dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Dan dalam rangka menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha maka perlu menetapkan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perizinan Berusaha, Kewenangan Pemerintah Daerah Kota, Sistem Informasi, Koordinasi, Pelaporan Dan Penyelesaian Keberatan, Pertisipasi Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Penyelesaian Sengketa Perizinan, Sanksi Administratif, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
37 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2021
PEMBUBARAN - PERUSAHAAN - DAERAH - KEBERSIHAN - KOTA - BANDUNG
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2021/8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung
ABSTRAK:
Bahwa Perda Kebersihan dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pengelolaan persampahan dan peningkatan pendapatan asli daerah Dan pada praktek penyelenggaraan kebersihan oleh Perusahaan Daerah Kebersihan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum di bidang pengelolaan sampah sebagai urusan wajib pemerintahan yang penyelenggaraannya dilakukan oleh perangkat daerah Dan dalam rangka menjamin kepastian hukum terhadap pembubaran suatu perusahaan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 maka perlu menetapkan Perda tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; Perda Kota Bandung No. 09 Tahun 2018.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembubaran, Ketentuan Lain-lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2021
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - ANGGARAN - 2020
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2021/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa APBD telah ditetapkan dengan Perda Kota Bandung No. 12 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2020 Dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 maka perlu membentuk Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No, 17 Tahun 2018; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda Kota Bandung No. 07 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No. 07 Tahun 2015; Perda Kota Bandung No. 12 Tahun 2019; Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2021
PEMBENTUKAN - LEMBAGA - PENYIARAN - PUBLIK - LOKAL - SONATA - KOTA - BANDUNG
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2021/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Sonata Kota Bandung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kota Bandung antara lain memperluas akses informasi pembangunan melalui berbagai media yang dapat memberikan pelayanan informasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta sebagai alat kontrol sosial masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan Kota Bandung Dan lembaga penyiaran publik lokal merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peranan sangat penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, ekonomi, memiliki kebebasan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya Dan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) PP No. 11 Tahun 2005 maka perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Sonata Kota Bandung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2005; PP No. 46 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Bentuk Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Perizinan, Alat Kelengkapan, Penyelenggaran Penyiaran, Status Dan Pengelolaan Aset, Pembiayaan, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
24 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat