PEMBUBARAN - PERUSAHAAN - DAERAH - KEBERSIHAN - KOTA - BANDUNG
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2021/8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung
ABSTRAK: |
- Bahwa Perda Kebersihan dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pengelolaan persampahan dan peningkatan pendapatan asli daerah Dan pada praktek penyelenggaraan kebersihan oleh Perusahaan Daerah Kebersihan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum di bidang pengelolaan sampah sebagai urusan wajib pemerintahan yang penyelenggaraannya dilakukan oleh perangkat daerah Dan dalam rangka menjamin kepastian hukum terhadap pembubaran suatu perusahaan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 maka perlu menetapkan Perda tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; Perda Kota Bandung No. 09 Tahun 2018.
- Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembubaran, Ketentuan Lain-lain, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
- 10 Hlm.
|