PENCABUTAN - PERATURAN - DAERAH - KOTA - BANDUNG - NOMOR - 8 - TAHUN - 2005 - TENTANG - BANTUAN - KEUANGAN - KEPADA - PARTAI - POLITIK - YANG - MEMPEROLEH - KURSI - DI - DEWAN - PERWAKILAN - RAKYAT - DAERAH - KOTA - BANDUNG
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2021/12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Memperoleh Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
ABSTRAK: |
- Bahwa Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2005 dalam Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan keadaan sosiologis terkait bantuan keuangan kepada Partai Politik yang berlaku pada saat ini Dan dalam ketentuan Pasal 3 Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2005 pemberian bantuan didasarkan kepada jumlah kursi pada DPRD maka perlu menetapkan Perda tentang Pencabutan Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2005.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2017; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018.
- Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Memperoleh Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
- 6 Hlm.
|