Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2009/No.14, TLD No. 59
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 27 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PELABUHAN KAPAL
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Pasal 1 dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten banggai tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal, dimana sebagian ketentuan umum belum diatur dan masih terdapat jenis jasa pelayanan yang menjadi objek retribusi yang belum diatur didalamnya, sehingga terhadap peraturan daerah tersebut perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal perlu dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Pertauran Daerah Kabupaten Banggai Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; ; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004;PP No. 14 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 27 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten banggai Nomor 27 tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal diubah sebagai berikut : 1). Diantara ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 4a, diantara angka 5 dan 6 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 5a, diantara angka 9 dan 10 disisipkan 14 (empat belas) angka yaitu 9a, 9b, 9c, 9d, 9e , 9f, 9g, 9h, 9i, 9j, 9k, 9l, 9m dan angka 9n; 2). Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah; 3). Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah; 4). Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan Pasal 25A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
7 halaman, Penjelasan: 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2009/No.13, TLD No.58
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
bahwa dengan berkembangnya pelayanan terminal di Kabupaten Banggai, maka perlu dilakukan penertiban terhadap penggunaan jasa pelayanan terminal;
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banggai Nomor 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Terminal.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981;UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Terminal dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi terutang; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara penagihan; kadaluwarsa; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
Perda Kabupaten Banggai Nomor 20 Tahun 1998
8 Halaman; Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2009/No.12, TLD No. 57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK DAN IZIN USAHA ANGKUTAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berkembangnya pelayanan angkutan umum pada satu atau beberapa trayek tertentu serta dengan melihat kemajuan usaha angkutan di Kabupaten Banggai, maka perlu dilakukan penertiban usaha trayek dan usaha angkutan;
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah maka jenis dan tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banggai Nomor 21 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Retribusi Izin Trayek dan Izin Usaha Angkutan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981;UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Trayek dan Izin Usaha Angkutan, dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; ketentuan perizinan; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi terutang; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara penagihan; kadaluwarsa; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
Perda Kabupaten Banggai Nomor 21 Tahun 1998.
9 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2009
PERUBAHAN ATAS -PERDA KABUPATEN BANGGAI NOMOR 29 TAHUN 2001
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009/No.11, TLD No. 56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN POS DAN TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pos dan Telekomunikasi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, dimana masih ada jenis jasa pelayanan yang menjadi objek retribusi yang belum diatur didalamnya, sehingga terhadap peraturan daerah tersebut perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pos dan Telekomunikasi perlu dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pos dan Telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 198; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 29 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pos dan Telekomunikasi diubah sebagai berikut : 1). Diantara ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 2 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 1a dan diantara angka 4 dan 5 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 4a dan diantara 6 dan angka 7 disisipkan 11 (sebelas) angka yaitu angka 6a, 6b, 6c, 6d, 6e, 6f, 6g, 6h, 6i, 6j dan angka 6k; 2) Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah; 3).Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah; 4). Diantara ketentuan BAB XIX dan XX disisipkan 1 (satu) bab yaitu BAB XIX A dan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 24A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
6 Halaman; Penjelasan: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2009
PERUBAHAN ATAS-PERDA KABUPATEN BANGGAI NOMOR 28 TAHUN 2001
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2009/No.10, TLD No. 55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENYEBERANGAN DI ATAS AIR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelayanan penyebrangan di atas air maka Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai sesuai kewenangan yang diberikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyebrangan Di Atas Air; bahwa ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, dimana biaya penyediaan jasa yang dikeluarkan tidak seimbang dengan penerimaan daerah yang diperoleh dan masih terdapat jasa pelayanan yang perlu pengaturannya sehingga perlu dilakukan penyesuaian; Ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyeberangan Di Atas Air.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 198; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 14 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 28 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyeberangan Di Atas Air diubah sebagai berikut : 1). Diantara ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 4a, diantara angka 5 dan 6 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 5a, diantara angka 9 dan 10 disisipkan 12 (dua belas) angka yaitu 9a, 9b, 9c, 9d, 9e , 9f, 9g, 9h, 9i, 9j, 9k, dan angka 9l. 2).Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah; 3).Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
8 Halaman; Penjelasan: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2009
PERUBAHAN ATAS-PERDA KABUPATEN BANGGAI NOMOR 19 TAHUN 2001
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/No. 9; TLD No. 54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan, melestarikan lingkungan serta ketertiban, kelancaran dan keamanan lalu lintas dan angkutan jalan, maka pemerintah Kabupaten Banggai telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
bahwa ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, dimana biaya penyediaan jasa yang dikeluarkan tidak seimbang dengan penerimaan daerah yang diperoleh;
bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor perlu dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP Np. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 19 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diubah sebagai berikut : 1).Ketentuan Pasal 1 diubah; 2). Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah; 3). Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah; 4). Ketentuan Pasal 29 ayat (1) diubah; 5). Diantara ketentuan BAB XVIII dan BAB XIX disisipkan 1 (satu) bab yaitu BAB XVIIIA dan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 29a.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
7 halaman, Penjelasan: 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 9 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelayanan jasa tempat khusus parkir di daerh Kabupaten Banggai, Pemerintah Daerah telah sesuai
dengan kewenangan yang diberikan kepadanya telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dibidang retribusi daerah guna kelancaran pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Banggai maka ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, dimana perlu adanya perubahan tarif retribusi parkir, sehingga terhadap peraturan daerah tersebut perlu dilakukan penyesuaian;
Ketentuan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2000; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir diubah sebagai berikut : 1).Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah; 2).Ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
4 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2009
PERUBAHAN ATAS-Perda KABUPATEN BANGGAI NOMOR 7 TAHUN 2000
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/No.7, TLD No. 52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 7 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
bahwa tarif Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah di Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sekarang ini; bahwa dalam rangka upaya meningkatkan Pendapatan Daerahn guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Banggai dipandang perlu mengadakan perubahan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomr 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; U No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 14 Tahun 1998l Perda Kabupaten Banggai No. 20 Tahun 2000; Perda Kabupaten Banggai No. 7 Tahun 2000; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum diubah sebagai berikut : 1). Ketentuan BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, l, m, n dan o
diubah dan disisip dengan angka 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15 dan16; 2).Ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) diubah; 3). Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah dan ditambahkan ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
5 halaman: Penjelasan: 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/No.6, TLD No.51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota dalam lampirannya mengatur terhadap sebagian Kewenagan Kabupaten / Kota untuk menetapkan Peraturan Daerah Kebupaten / Kota dibidang Energi dan Ketenagalistrikan ;
bahwa untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah maka Peraturan Daerah Tingkat II Banggai Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu dilakukan penyesuaian ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pajak Penerangan Jalan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 30 Tahun 2007; PP No, 65 Tahun 2001; PP No. 3 Tahun 2005; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Penerangan Jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberithauan pajak daerah; penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihanp; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan dan pembatalan pajak; tata cara penghapusan piutang pajak yang daluarsa; ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banggai Nomor 5 Tahun 1998
9 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/No. 5, TLD No. 50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah pemasangan reklame di Kabupaten Banggai maka perlu diadakan penertiban penyelenggaraan dan pemasangan reklame secara intensif dan berkesinambungan;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah sebagai pelaksanaan Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah dan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan untuk optimalisasi peningkatan PAD, maka terhadap Peraturan Daerah Tingkat II Banggai Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame, perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pajak Reklame.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 No. 2000; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 65 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan tarif pajak; wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembentulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kadaluwarsa; penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banggai No. 4 Tahun 1998
13 Halaman, Penjelasan: 5 Hlm, Lampiran: 8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat