Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyeberangan Di Atas Air diubah sebagai berikut : 1). Diantara ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 4a, diantara angka 5 dan 6 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 5a, diantara angka 9 dan 10 disisipkan 12 (dua belas) angka yaitu 9a, 9b, 9c, 9d, 9e , 9f, 9g, 9h, 9i, 9j, 9k, dan angka 9l. 2).Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah; 3).Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat