Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Penerangan Jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberithauan pajak daerah; penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihanp; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan dan pembatalan pajak; tata cara penghapusan piutang pajak yang daluarsa; ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat