Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 12 Tahun 2009

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 27 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PELABUHAN KAPAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten banggai Nomor 27 tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal diubah sebagai berikut : 1). Diantara ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 4a, diantara angka 5 dan 6 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 5a, diantara angka 9 dan 10 disisipkan 14 (empat belas) angka yaitu 9a, 9b, 9c, 9d, 9e , 9f, 9g, 9h, 9i, 9j, 9k, 9l, 9m dan angka 9n; 2). Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah; 3). Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah; 4). Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan Pasal 25A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 12 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 27 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PELABUHAN KAPAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banggai
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Luwuk
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2009
Sumber
LD.2009/No.14, TLD No. 59
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banggai
Bidang
Halaman ini telah diakses 413 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan