TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBAGIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD. No. 2023/-, LL Kab Sorsel: 10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBAGIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi kerja dalam pencapaian target penerimaan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah, maka kepada para pihak yang terlibatan dalam pemungutan perlu diberikan insentif pemungutan. Menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 6 ayat ( 1) huruf b
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diatur kembali besaran yang akan diterima pihak-pihak yang berperan dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pernerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 01 Tahun 2023; Peraturan Bupati Sorong Selatan Nomor 02 Tahun 2023:
- Pemberian dan pemanfaatan Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi yang objektif. Insentif diberikan kepadu SKPD Pelaksana Pemungutan Pajak dan Retribusi. SKPD Pelaksana Pemungutan Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adatuh SKPJ yang ditunjuk oleh Bupati untuk melakukan pemungutan Pajak atau Retribusi berdasarkan surat kcputusan Bupati. Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional di bayarkan kepada : a. Bupati dan Wakil Bupati sebagai Penanggungjawab Pengelolaan Keuangan Daerah; b. Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah; c. Pejabat dan pegawai pelaksana pemungut pajak dan retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing; d.Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/kelurahan atau sebutan lainnya dan camat, serta tenagalainnya yang ditugaskan oleh instansi pelaksana pemungut pajak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
- Lamp 2 hlm
|