Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 29 Tahun 2023

TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBAGIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemberian dan pemanfaatan Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi yang objektif. Insentif diberikan kepadu SKPD Pelaksana Pemungutan Pajak dan Retribusi. SKPD Pelaksana Pemungutan Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adatuh SKPJ yang ditunjuk oleh Bupati untuk melakukan pemungutan Pajak atau Retribusi berdasarkan surat kcputusan Bupati. Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional di bayarkan kepada : a. Bupati dan Wakil Bupati sebagai Penanggungjawab Pengelolaan Keuangan Daerah; b. Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah; c. Pejabat dan pegawai pelaksana pemungut pajak dan retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing; d.Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/kelurahan atau sebutan lainnya dan camat, serta tenagalainnya yang ditugaskan oleh instansi pelaksana pemungut pajak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 29 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBAGIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sorong Selatan
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Teminabuan
Tanggal Penetapan
18 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2023
Tanggal Berlaku
18 Desember 2023
Sumber
BD. No. 2023/-, LL Kab Sorsel: 10 hal
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 58 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan