Pemberian dan pemanfaatan Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi yang objektif. Insentif diberikan kepadu SKPD Pelaksana Pemungutan Pajak dan Retribusi. SKPD Pelaksana Pemungutan Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adatuh SKPJ yang ditunjuk oleh Bupati untuk melakukan pemungutan Pajak atau Retribusi berdasarkan surat kcputusan Bupati. Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional di bayarkan kepada : a. Bupati dan Wakil Bupati sebagai Penanggungjawab Pengelolaan Keuangan Daerah; b. Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah; c. Pejabat dan pegawai pelaksana pemungut pajak dan retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing; d.Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/kelurahan atau sebutan lainnya dan camat, serta tenagalainnya yang ditugaskan oleh instansi pelaksana pemungut pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat