ANALISIS STANDAR BELANJA (ASB) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SORONG SELATAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD. No. 2023/-, LL Kab Sorsel: 6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA (ASB) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SORONG SELATAN
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan anggaran berbasis kinerja, diperlukan Analisis Standar Belanja (ASB).
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 02 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2023; Peraturan Bupati Sorong Selatan Nomor 02 Tahun 2023;
- Analisis Standar Belanja (ASB) adalah sebagai sarana rujukan penentuan besarnya belanja kegiatan bagi SKPD dalam mengajukan anggaran RKA serta perangkat evaluasi bagi Tim Anggurun Pemerintah Daerah. Analisis Stander Belanjan rnerupakan alat bantu untuk menghitung alokasl anggaran kegiatan (SKPD) dlkaitkan dengan output yang hurus dihalalkan oleh SKPD tersebut sebagai kontribusi bagi pembangunan daerah. Analisis Standar Belanja (ASB) terdiri dari 2 Kelompok yaitu: (1) Analisis Standar Belanja meliputi Kelompok ASB Non Konstruksi dan Kelompok ASB Konstruksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
|