PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 8 a Tahun 2011 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2011
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUANTAN SINGINGI NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ENCERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2011 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 22/Kpts/OT.160/B/9I2011 tentang Reankasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011 sebagai tindak Ianjut Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/SR.130/2/2011, perlu meIakukan revisi terhadap Iampiran Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 8 Tahun 2011 tentang alokasi kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2011.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi-dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran' Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Periindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4297); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411); Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015); Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana teIah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 69, tambahan Lembaran Negara Nomor 5132): Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomot 5234); Peraturan Pemerintah Nomor'8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5106); Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang DaIam Pengawasan; Keputusan Menteri Perindustrién dan' Perdagang'an Nomor 634/MPP/Kepl9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K Pada Padi Sawah Spesifik Lokasi; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2I2010 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAGIPER/2/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 121M- DAG/PERI6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah; Peraturan Menteri ' Pertanian Nomor 49/Permentan/SR.130/9/2010 Otentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/PermentanlSR.130/1 1/2009 Junto Nomor
32/Permentan/SR.130/4/2010 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010; Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 22/Kpts/oT.160/B/9/2011 tentang Realokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan bupati kuantan singingi nomor 8 tahun 2011 tentang alokasi kebutuhan dan harga enceran tertinggi (het) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian kabupaten kuantan singingi tahun anggaran 2011. Mengubah lampiran I s/d XXVVII tercantum pada lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2011.
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 38 Tahun 2012
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA MASJID AGUNG KUANTAN SINGINGI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Masjid Agung Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa untuk merealisasikan visi pembangunan Kabupaten Kuantan Singingi dalam mewujudkan Kabupaten Kuantan Singingi yang bersih, efektif, religius, cepat, aman, harmonis,
agamis, berbudaya dan sejahtera maka Masjid Agung Kuantan Singingi dan fasilitas pendukungnya sebagai asset Pemerintah
Kabupaten Kuantan Singingi perlu difungsikan dan dikelola
dengan baik sebagai pusat pembinaan umat dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Masjid Agung Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Keputusan Menteri DaIam Negeri Nomor 131.14-405 Tahun 2011 tentang Pengesahan, Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau; Keputusan Menteri DaIam Negeri Nomor 131.14-406 Tanggal 31 Mei Tahun 2011 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau;
Dalam peraturan ini berisi tentang susunan organisasi dan tata kerja badan pengelola masjid agung Kuantan Singingi. Badan pengelola mempunyai tugas melaksanakan pembinaan Idarah, Riayah, Imarah dan Remaja Masjid. Badan pengelola mempunyai fungsi mermuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan serta pengawasan pengelolaan dan pengurusan masjid dan fasilitas pendukungnya, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelasanaan tugas secara rutin kepada bupati serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan badan pengelola.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 11 Tahun 2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUANTAN SINGINGI NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN ANGGARAN 2010
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2010 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun
2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2010 Pasal 15 Ayat (5), Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 114/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum
Dan Alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Pendidikan Tahun Anggaran 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman
Umum dan Alokasi Sementara Tunjangan Profesi Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan
Kota Tahun Anggaran 2010, dan Peraturan Menteri Keuangan
, Nomor 119/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman
Umum Dan Alokasi Sementara Dana Tambahan Penghasilan
Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi,
Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2010 serta kebutuhan
daerah maka Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2010 perlu disesuaikan, untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan; Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan PerwakiIan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan WakiI Kepala Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diiakukan beberapa kaii perubahan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengeioiaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Peiayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan Tahun Anggaran 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Sementara Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah/Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010; Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penjabaran Aggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2010.
dalam peraturan ini berisi tentang perubahan atas peraturan Bupati Kuantan Singingi nomor 1 tahun 2010 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2010.
127
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2012
PEMBATALAN KEPUTUSAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2004 TENTANG SUMBANGAN PIHAK KETIGA DARI PERUSAHAAN TAMBANG BATUBARA DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembatalan Keputusan Bupati Nomor 13 Tahun 2004 tentang Sumbangan Pihak Ketiga dari Perusahaan Tambang Batubara di Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasai 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah Daerah dilarang melakukan
i pungutan untuk itu Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor 13
Tahun 2004 tentang Sumbangan Pihak Ketiga dari Perusahaan
Tambang Batubara di Kabupaten Kuantan Singingi perlu disesuaikan dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi tentang
Pembatalan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor 13 tahun 2004
tentang Sumbangan Pihak Ketiga dari Perusahaan Tambang Batubara di
Kabupaten Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-406 Tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau.
Dalam peraturan ini berisi tentang pembatalan keputusan bupati nomor 13 tahun 2004 tentang sumbangan pihak ketiga dari perusahaan tambang batubara di Kabupaten Kuantan Singingi berkaitan dengan pemenuhan ketentuan Pasai 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2012.
2
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran APBD Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa dengan belum tersedianya anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik/Non Fisik beberapa perangkat daerah
pada Tahun Anggaran 2020 sehingga berubahnya struktur APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020 meliputi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah yang bersumber dari dana perimbangan, sehingga perlu dilakukan Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 13 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 83 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 2 (Dua) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 19 Tahun 2017
TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DPRD DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KUANTAN SINGINGI TAHUN 2017 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Pasal 20
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD dan
Anggota DPRD dapat diberikan tunjangan perumahan dan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2013 tentang
Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi sudah tidak sesuai lagi dengan
kondisi dan kebutuhan itu perlu disesuaikan dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD dan
Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam peraturan ini berisi tentang tunjangan perumahan pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. Tunjangan ini diberikan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD yang belum disediakan dan menempati perumahan dan fasilitas kelengkapan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 61 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan informasi dan batasan terhadap bentuk dan jenis kegiatan untuk pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa maka perlu adanya pedoman bagi Desa dalam penggunaan Dana Desa dan berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Bupati/Walikota perlu menetapkan Pedoman teknis.
Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Kuantan Singingi
Tahun 2021
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Keputusan Direktorat Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 8 (delapan) Bab dan 22 (dua puluh dua) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Dan Pelaksanaan Kegiatan; Publikasi Dan Pelaporan; Pembinaan, Pemantauan, Dan Evaluasi; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengangkatan Penjabat Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2024 dan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa sesuai ketentuan Pasal 42 Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pemerintahan Desa perlu diatur mengenai tata cara pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 6 (enam) Bab dan 10 (sepuluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Penjabat Kepala Desa; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 18 Tahun 2010
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZJNAN KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2010 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
ABSTRAK:
Bahwa daIam rangka percepatan proses pelayanan perizinan dan non
perizinan kepada masyarakat dengan mengurangi tahapan-tahapan dalam
pelayanan maka perIu meIimpahkan sebagian kewenangan bupati yang
ada dibeberapa dinas badan untuk menandatangani perizinan kepada
KepaIa Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kuantan Singingi. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
Tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja Unit Pelayanan Perizinan
Terpadu di Daerah Bab ll PasaI 6 berbunyi Kepala Badan dan/atau Kantor mempunyai kewenangan menandatangani perizinan atas nama Kepala
Daerah berdasarkan pendelegasian wewenang dari Kepala Daerah dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu diatur dengan Peraturan Bupati Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tetang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar PeIayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Pengawasan PenyeIenggaraan Pemeritah Daerah; Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/ 9/2007 tanggal 14 September 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER16/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha lndustri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan Pemberian Izin Usaha Industri; Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang Kawasan Industri; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Poirok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini berisi tentang pelimpahan sebagian kewenangan bupati bidang perizinan dan non perizjnan kepada kepala kantor pelayanan perizinan terpadu untuk mempercepat waktu pelayanan dengan membuat prosedur pelayanan dengan mengurangi tahapan-tahapan dalam pelayanan yang kurang penting, menekan biaya pelayanan dengan membuat prosedur pelayanan serta biaya resmi menjadi lebih transparan, menyederhanakan persyaratan dengan mengembangkan sistem pelayanan parallel sehingga dapat dilakukan penyederhanaan persyaratan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2010.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 21 Tahun 2010
PEMBERIAN IZIN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2010 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengendalian pencemaran dan/atau
kerusakan Iingkungan hidup yang dapat membahayakan
kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup Iainnya yang disebabkan oleh aktifitas industri yang menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dipandang perIu dilakukan pengawasan dan pengendalian
terhadap dampak yang ditimbulkan. Dalam upaya pengawasan dan pengendalian terhadap dampak yang ditimbulkan oleh Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kabupaten Kuantan Singingi diperlukan perizinan dan pengawasan terhadap pengelolaannya dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu diatur dengan Peraturan Bupati Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 37 Tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup Promosi dan Investasi Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini berisi tentang Pemberian Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) dalam rangka pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan Iingkungan hidup yang dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup Iainnya yang disebabkan oleh aktifitas industri yang menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2010.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat