Dalam peraturan ini berisi tentang pembatalan keputusan bupati nomor 13 tahun 2004 tentang sumbangan pihak ketiga dari perusahaan tambang batubara di Kabupaten Kuantan Singingi berkaitan dengan pemenuhan ketentuan Pasai 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat