Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 11 Tahun 2010

Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam peraturan ini berisi tentang perubahan atas peraturan Bupati Kuantan Singingi nomor 1 tahun 2010 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2010.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
19 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2010
Tanggal Berlaku
19 Juli 2010
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2010 NOMOR 19
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
Halaman ini telah diakses 439 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan