Dalam peraturan ini berisi tentang susunan organisasi dan tata kerja badan pengelola masjid agung Kuantan Singingi. Badan pengelola mempunyai tugas melaksanakan pembinaan Idarah, Riayah, Imarah dan Remaja Masjid. Badan pengelola mempunyai fungsi mermuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan serta pengawasan pengelolaan dan pengurusan masjid dan fasilitas pendukungnya, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelasanaan tugas secara rutin kepada bupati serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan badan pengelola.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat