PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2011 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi, perIu ditumbuhkan. Budaya gemar membaca meIaIui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karyarekam. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, maka pemerintah daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan dalam rangka memberikan kemudahan bagi perpustakaan untuk menyediakan Iayanan bagi masyarakat secara optimal dalam meningkatkan wawasan dan ilmu, memberikan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh Iayanan perpustakaan dan dapat meningkatkan kualitas serta kesejahteraan pengelola perpustakaan/pustakawan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 4 Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 32 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533); Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonsia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); Undang-Undang Republik Indonesia,Nomor 4 tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3418); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999, tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Repuplik Indonesia Nomor 3902); Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437; sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Repijblik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774); Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928); Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar NasionaI Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengeIoIaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; Keputusan Menteri DaIam Negeri Nomor 131.14-405 Tahun 2011 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 1); Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 4); Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan KeuanganDaerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2010 Nomor 3, tambahan lembaran daerah nomor 1);
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pelayanan perpustakaan daerah kabupaten kuantan singingi. Berasaskan pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan,kerukunan dan kemitraan. Sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa. Serta untuk memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2011.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2004
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2004 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 yang secara yuridis telah terpisah dengan Kabupaten Indragiri Hulu. untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Kuantan Singingi memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah. dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat, maka Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah, masyarakat danlatau dunia usaha. dangan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi, maka Rencana Tata Ruang Wilayah tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507); Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699); Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan anmra Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3834); Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Karimun, Siak, Natuna, Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 18; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 80; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3968); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 10; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3660); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 96; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3721); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintahan dan Rancangan Keputusan Presiden; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1998 tentang Tata Cara Peran Sorta Masyarakat Dalam Proses Perencanéan Tata Ruang di Daerah.
Dalam peraturan ini diatur tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten kuantan singingi. Berasaskan pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan. Keterbukaan, persamaan. keadilan dan pertindungan hukum. Tujuannya untuk mewujudkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang berkualitas, serasi dan optimal sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan Kabupaten sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan kemampuan daya dukung Iingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2004.
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 63 Tahun 2020
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kab. Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi, terciptanya harmonisasi, stabilisasi, efektifitas, serta menjamin partisipasi masyarakat guna memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah, berkenaan dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan bahwa untuk efektivitas dan akuntabilitas pengeluaran
belanja hibah dan sosial yang bersumber dari APBD, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kuantan
Singingi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tatacara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 2 (dua) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Dan Mekanisme Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kab. Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperlancar pelaksanaan pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi perlu dilakukan pendelegasian wewenang dan proses pelaksanaan pemberian cuti PNS di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana huruf a, perlu mendelegasikan wewenang Bupati kepada pejabat yang ditunjuk untuk jenis-jenis cuti bagi PNS.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4
Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 14 (empat belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Wewenang Bupati; Pendelegasian Wewenang; Mekanisme Pemberian Cuti; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Nomor 850/BKPP-04/207 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Program Pemerintah untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, perlu dilakukan upaya untuk mendukung program tersebut.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016; Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/
Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/ SKP /V/2017;
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 8 (delapan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Tujuan dan Manfaat; Ruang Lingkup; Jenis Kegiatan, Jenis Biaya, dan Besaran Biaya; Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 31 Tahun 2011
TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DPRD DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2011 NOMOR 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan; Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi belum dapat menyediakan rumah jabatan dan perlengkapannya bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD sesuai dengan kebutuhan, maka kepada yang bersangkutan dipandang perlu diberikan tunjangan perumahan; Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2005 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi sudah tidak sesuai Iagi dengan ketentuan yang berlaku sehingga perlu diganti;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten PeIaIawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan HiIir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902); Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4310); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Repuink Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan pengelolaan Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana teIah dilakukan beberapa kaIi perubahan, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repuink Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan ProtokoIer dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan PenwakiIan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana teIah diIakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan ProtokoIer dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan PenNakiIan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengeIoIaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737); Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 201.0 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1).
Dalam peraturan ini diatur tentang tunjangan perumahan pimpinan DPRD dan anggota DPRD kabupaten kuantan singingi. Tunjangan perumahan adalah tunjangan yang disediakan kepada pimpinan DPRD dari Anggota DPRD untuk penyediaan perumahan beserta perlengkapannya. Bertujuan Sebagai Pedoman dalam pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 22 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksana Pemungutan Pajak Restoran
ABSTRAK:
Bahwa kewenangan pemungutan Pajak Restoran telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoranl maka Petunjuk Pelaksana Pemungutan Pajak Restoran perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksana Pemungutan Pajak Restoran.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pomerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.
Dalam peraturan ini berisi tentang petunjuk pelaksana pemungutan pajak restoran. Objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan di restoran dengan pelayanan penjualan makanan dan atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupu di tempat lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2012.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation Dan Pendamping Sosial Di Lingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang pelaksanakaan tugas serta meningkatkan kinerja dan motivasi Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dan Pendamping Sosial di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuantan Singingi maka perlu diberikan honorarium atau pun uang jasa non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuantan Singingi.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Keputusan Menteri Sosial Nomor 40/HUK/KEP/1980; Keputusan Menteri Sosial Nomor 28/HUK/1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 4 (empat) Bab dan 8 (delapan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Tugas dan Tanggungjawab; Pengelolaan dan Pelaksanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 75 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa, Dan Alokasi Bagian Dan Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kab. Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu menetapkan Peraturan Bupati tantang Tatacara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap desa Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
222/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 7 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 14 (empat belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Tatacara Penghitungan Dan Penetapan Rincian Dana Desa; Mekanisme Dan Persyaratan Penyaluran Dana Desa; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Pemantauan Dan Evaluasi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2011
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, perlu dilaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik; dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 131 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi,
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2011 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pelelangan Barang/Jasa Secara Elektronik (e-procurement) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, perlu dilaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik; dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 131 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Kuantan Singingi tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi,
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999, tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Repuplik Indonesia Nomor 3902)); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437; sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Repijblik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855); Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Noor 13 Tahun 2006. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Daerah;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi (Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2008 Nomor 1). Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 20011 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingitahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2011 Nomor 1); Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2011 (Beita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2008 Nomor 1).
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pelaksanaan pelelangan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) di lingkunagn pemerintah kabupaten kuantan singingi. Maksudnya sebagai dasar untuk penerapan sistem pelelangan secara elektronik di lingkungan pemerintah kabupaten kuantan singingi. Bertujuan untuk meningkatan efisiensi, efektifitas, transparansi , persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat