pENDELEGASIAN-WEWENANG-DAN-MEKANISME-PEMBERIAN-CUTI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2020/No.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Dan Mekanisme Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kab. Kuantan Singingi
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk memperlancar pelaksanaan pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi perlu dilakukan pendelegasian wewenang dan proses pelaksanaan pemberian cuti PNS di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana huruf a, perlu mendelegasikan wewenang Bupati kepada pejabat yang ditunjuk untuk jenis-jenis cuti bagi PNS.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4
Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 14 (empat belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Wewenang Bupati; Pendelegasian Wewenang; Mekanisme Pemberian Cuti; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Nomor 850/BKPP-04/207 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lamp I
|