ALOKASI-DANA-DESA-DAN-ALOKASI-BAGIAN-DAN-HASIL-PAJAK-DAERAH-DAN-RETRIBUSI-DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2020/No.75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa, Dan Alokasi Bagian Dan Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kab. Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu menetapkan Peraturan Bupati tantang Tatacara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap desa Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2021.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
222/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 7 Tahun 2020;
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 14 (empat belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Tatacara Penghitungan Dan Penetapan Rincian Dana Desa; Mekanisme Dan Persyaratan Penyaluran Dana Desa; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Pemantauan Dan Evaluasi; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
|