Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, perlu dilaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik; dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 131 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi,
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2011 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pelelangan Barang/Jasa Secara Elektronik (e-procurement) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, perlu dilaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik; dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 131 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Kuantan Singingi tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi,
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999, tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Repuplik Indonesia Nomor 3902)); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437; sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Repijblik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855); Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Noor 13 Tahun 2006. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Daerah;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi (Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2008 Nomor 1). Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 20011 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingitahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2011 Nomor 1); Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2011 (Beita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2008 Nomor 1).
- Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pelaksanaan pelelangan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) di lingkunagn pemerintah kabupaten kuantan singingi. Maksudnya sebagai dasar untuk penerapan sistem pelelangan secara elektronik di lingkungan pemerintah kabupaten kuantan singingi. Bertujuan untuk meningkatan efisiensi, efektifitas, transparansi , persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
- 8
|