Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa barang daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Pembangunan Daerah dan peIayanan masyarakat maka harus dikeioia secara tertib, efektif dan efisien agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah, daiam rangka memenuhi maksud PasaI 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu disusun Sistem dan Prosedur PengeIoIaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perIu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
• Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang PenjuaIan Kendaraan Bermotor Perorangan Dinas MiIik Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1994 tentang Rumah Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Penggunaan dan Pengalihan Barang Milik Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PengeIoIaan Barang MiIik Negara/Daerah; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 134 tahun 1974 Tentang Perubahan Penetapan Status Rumah Negeri; Peraturan Menferi DaIam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; Keputusan Menteri DaIam Negeri Nomor 26 Tahun 1996 tentang Standarisasi Peralatan Kantor, Rumah Dinas dan Kenderaan Dinas di jajaran Departemen DaIam Negeri; Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana. Wilayah Nomor 373/KPTS/M12001 tentang Sewa Rumah Negara; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam peraturan ini berisi tentang sistem dan prosedur pengelolaan barang milik daerah Kabupaten Kuantan Singingi dengan maksud mengamankan barang milik daerah, menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah, memberikan jaminan kepastian hokum dalam pengelolaan barang milik daerah. Tujuan pengelolaan barang milik daerah adalah menunjang kelancaran pelasanaan penyeleggaraan Pemerintah Daerah, terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah, dan terwujudnya pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efekrif dan efisien.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 32 Tahun 2012
PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa
serta motivasi kerja Pegawai Negeri Sipil perlu disusun
pedoman tentang pakajan dinas pegawai di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam upaya menindak lanjuti Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabuapten Kuantan
Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis Pakaian Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis Pakaian Sipil; Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Lencana Daerah; Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2012 tentang Ketentuan Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini berisi tentang pakaian dinas pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa serta motivasi kerja Pegawai Negeri Sipil. Pakaian Dinas juga memiliki fungsi untuk menunjukkan identias pegawai dan sarana pengawasan pegawai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2012.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 28 Tahun 2012
PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 6 Tahun 2012 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan Sengingi Tahun Anggaran 2012
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUANTAN SINGINGI NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
ABSTRAK:
Bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Direktur
Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor
13/Kpts/SR.130 /B/9/2012 tentang Realokasi Kebutuhan
Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012
sebagai tindak lanjut Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 86/Permentan/SR.130/12/2011 perlu
melakukan revisi terhadap lampiran Peraturan Bupati
Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Alokasi
Kebutuhan dan Harga Eceran Tcrtinggi (HET) Pupuk
if Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan
Singingi Tahun Anggaran 2012 dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembahan Atas Peraturan Bupati Kuantan
Singingi Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Alokasi
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan
Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang 5 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman; Peramran Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemen'ntah Daerah Kabupaten/ Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman; Peraturan Presiden Nomdr 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/OT. 140/2/2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT. 140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N,P dan K Padi Sawah Spesifik lokasi; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009 tentang Pembahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2/2010 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan,Pembayaran, dan pertanggungjawaban Subsidi Pupuk; Keputusan Menteri' Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentua dan Tata Cara Pengawasan Barang atau Jasa yang beredar di Pasar; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Khusus Pengkajian kebijakan Pupuk Dalam Mendukung Ketahanan Pangan; Peraturan Daerah Nomor 3 Th 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2012; Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor 236 Tahun 2009 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini berisi tentang perubahan atas peraturan Bupati Kuantan Singingi nomor 6 tahun 2012 tentang alokasi kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (het) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Realokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 sebagai tindak lanjut Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 86/Permentan/ SR.130/12/2011 perlu melakukan revisi terhadap lampiran Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2012.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 27 Tahun 2012
PENYALURAN, PENGELOLAAN DANA DAN TARIF JASA PELAYANAN PROGRAM JAMKESMAS DAN JAMPERSAL PADA PUSKESMAS DAN JARINGANNYA DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyaluran, Pengelolaan Dana dan Tarif Jasa Pelayanan Program Jamkesmas dan Jampersal Pada Puskesmas dan Jaringannya di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 2562 / Menkes/ PER/XII/ 2011 tentang
Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan, BAB IV huruf H Point d
yaitu : Bagi daerah yang belum mencantumkan dalam
Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran APBD serta RKA dan DPA Dinas
Kesehatan Kabupaten untuk Puskesmas dan jaringannya Pelayanan Jaminan Persalinan dapat dilakukan setelah
menyusun program dan kegiatan yang mendapat persetujuan kepala daerah dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah, dalam rangka pelaksanaan Pasal 3 Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 903/ Menkes/PER/V/ 2011 bab V huruf E
point 5 menyatakan Pengaturan Jasa Pelayanan Kesehatan
JAMKESMAS dan JAMPERSAL perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyaluran, Pengelolaan Dana dan Tarif Jasa
Pelayanan Program Jamkesmas dan Jampersal pada
Puskesmas dan Jaringannya di Kabupaten Kuantan Singingi
Tahun Anggaran 2012.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintan Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 903/Menkes/PER/V/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1097/Menkes/PER/V/2011 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar Jamkesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2562 / Menkes/ PER/XII/ 2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan.
Dalam peraturan ini berisi tentang penyaluran, pengelolaan dana dan tarif jasa pelayanan program jamkesmas dan jampersal pada puskesmas dan jaringannya di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2012, Bagi daerah yang belum mencantumkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD serta RKA dan DPA Dinas Kesehatan Kabupaten untuk Puskesmas dan jaringannya Pelayanan Jaminan Persalinan dapat dilakukan setelah menyusun program dan kegiatan yang mendapat persetujuan kepala daerah dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2012.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 24 Tahun 2012
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu
adanya rincian lebih lanjut dari pertanggungiawabam pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja daerah Tahun Anggaran 2011 tersebut, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan; Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerimah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerimah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 temang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pcrubahan atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Memcri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009; Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun Anggaran 2009; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011; Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
Dalam peraturan ini berisi tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu adanya rincian lebih lanjut dari pertanggungiawabam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2012.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksana Pemungutan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa kewenangan pemungutan Pajak Hiburan telah
ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan
Singingi Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, maka
“Petunjuk Pelaksana Pemungutan Pajak Hiburan perlu diatur
dalam Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah
tiubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011;
Dalam Peraturan ini berisi 17 (tujuh belas) Bab dan 34 (tiga puluh empat) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Objek Dan Subjek Pajak; Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan; Ketentuan Perizinan; Penyelenggaraan Usaha Hiburan Yang Merupakan Fasilitas Hotel; Kewajiban Dan Larangan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Media Pembayaran Dan Perforasi; Sistem Pemungutan Pajak; Yata Cara Perhitungan Pajak Dan Uang Jaminan; Tata Cara Penyetoran Pajak; Tata Cara Pelaporan; Penetapan Pajak; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Pengawasan Dan Penertiban; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 22 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksana Pemungutan Pajak Restoran
ABSTRAK:
Bahwa kewenangan pemungutan Pajak Restoran telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoranl maka Petunjuk Pelaksana Pemungutan Pajak Restoran perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksana Pemungutan Pajak Restoran.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pomerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.
Dalam peraturan ini berisi tentang petunjuk pelaksana pemungutan pajak restoran. Objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan di restoran dengan pelayanan penjualan makanan dan atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupu di tempat lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2012.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksana Pemungutan Pajak Hotel
ABSTRAK:
Bahwa kewenangan pemungutan Pajak Hotel telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel maka Petunjuk Pelaksana Pemungutan Pajak Hotel perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksana Pemungutan Pajak Hotel.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pomerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam peraturan ini berisi tentang petunjuk pelaksana pemungutan pajak hotel. Objek pajak hotel adalah pelayananyang disediakan di hotel dengan pembayaran termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2012.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 15 Tahun 2012
PEDOMAN TATA CARA REVISI ANGGARAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD)
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Revisi Anggaran Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas peiaksanaan
Anggaran Belanja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2012
serta percepatan pencapaian kinerja dinas/badan/kantor/unit
kerja di Kabupaten Kuantan Singingi perlu dilakukan
perubahan atas Rincian Anggaran Belanja Pemerintah
Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2012, pelaksanaan ketentuan dalam Pasai
160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
59 Tahun 2007 dan terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri 21 Tahun 2011 dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam tentang Pedoman Tata Cara Revisi Anggaran Pada Anggaran
Pendapatan dan Beianja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2012.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012; Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah; Peraturan Pemerintah 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Presiden 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeioiaan Keuangan Daerah sebagairnana Perubahan Pertama Peraturan Menteri Daiam Negeri 59 Tahun 2007 dan Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011;PEraturan Menteri Keuangan 49/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2012; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang urusan Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2012; Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam peraturan ini berisi tentang pedoman tata cara revisi anggaran pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka efisiensi dan efektifitas peiaksanaan Anggaran Belanja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2012 serta percepatan pencapaian kinerja dinas/badan/kantor/unit kerja di Kabupaten Kuantan Singingi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2012.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 14 Tahun 2012
STANDAR PELAKSANAAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN) KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
selanjutnya disingkat PATEN adaIah dalam rangka meningkatkan kualitas dan
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mewujudkan
Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi pelayanan terpadu di kabupaten untuk optimaliasi penyelenggaraan PATEN di Kabupaten Kuantan
g Singingi perlu disusun standar pelaksanaannya dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dipandang perlu diatur Peraturan Bupati Kuantan Singingi tentang
Standar Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
Kabupaten Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pelaanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyusunan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Menteri Dalam Negerinomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan; Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-405 Tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi Propinsi Riau; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Kecamatan; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2012 tentang APBD; Peraturan Bupati KUantan Singingi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penjabaran APBD; Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat; Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor: Kpts. 75/II/2012 Tahun 2012 tentang Pembentukan Tim Teknis Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini berisi tentang standar pelaksanaan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) Kabupaten Kuantan Singingi untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kuantan Singingi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2012.
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat