Dalam peraturan ini berisi tentang standar pelaksanaan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) Kabupaten Kuantan Singingi untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kuantan Singingi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat