Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 34 Tahun 2012

Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kuantan Singingi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini berisi tentang sistem dan prosedur pengelolaan barang milik daerah Kabupaten Kuantan Singingi dengan maksud mengamankan barang milik daerah, menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah, memberikan jaminan kepastian hokum dalam pengelolaan barang milik daerah. Tujuan pengelolaan barang milik daerah adalah menunjang kelancaran pelasanaan penyeleggaraan Pemerintah Daerah, terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah, dan terwujudnya pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efekrif dan efisien.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 34 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kuantan Singingi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
21 November 2012
Tanggal Pengundangan
21 November 2012
Tanggal Berlaku
21 November 2012
Sumber
BD.2012/No. 34
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
Halaman ini telah diakses 146 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan