Dalam peraturan ini berisi tentang sistem dan prosedur pengelolaan barang milik daerah Kabupaten Kuantan Singingi dengan maksud mengamankan barang milik daerah, menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah, memberikan jaminan kepastian hokum dalam pengelolaan barang milik daerah. Tujuan pengelolaan barang milik daerah adalah menunjang kelancaran pelasanaan penyeleggaraan Pemerintah Daerah, terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah, dan terwujudnya pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efekrif dan efisien.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat