PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa
serta motivasi kerja Pegawai Negeri Sipil perlu disusun
pedoman tentang pakajan dinas pegawai di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam upaya menindak lanjuti Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabuapten Kuantan
Singingi.
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis Pakaian Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis Pakaian Sipil; Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Lencana Daerah; Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2012 tentang Ketentuan Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
- Dalam peraturan ini berisi tentang pakaian dinas pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa serta motivasi kerja Pegawai Negeri Sipil. Pakaian Dinas juga memiliki fungsi untuk menunjukkan identias pegawai dan sarana pengawasan pegawai.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2012.
- 15
|