Dalam peraturan ini berisi tentang pakaian dinas pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa serta motivasi kerja Pegawai Negeri Sipil. Pakaian Dinas juga memiliki fungsi untuk menunjukkan identias pegawai dan sarana pengawasan pegawai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat