Dalam Peraturan ini berisi 17 (tujuh belas) Bab dan 34 (tiga puluh empat) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Objek Dan Subjek Pajak; Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan; Ketentuan Perizinan; Penyelenggaraan Usaha Hiburan Yang Merupakan Fasilitas Hotel; Kewajiban Dan Larangan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Media Pembayaran Dan Perforasi; Sistem Pemungutan Pajak; Yata Cara Perhitungan Pajak Dan Uang Jaminan; Tata Cara Penyetoran Pajak; Tata Cara Pelaporan; Penetapan Pajak; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Pengawasan Dan Penertiban; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat