Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 23 Tahun 2012

Petunjuk Pelaksana Pemungutan Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 17 (tujuh belas) Bab dan 34 (tiga puluh empat) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Objek Dan Subjek Pajak; Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan; Ketentuan Perizinan; Penyelenggaraan Usaha Hiburan Yang Merupakan Fasilitas Hotel; Kewajiban Dan Larangan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Media Pembayaran Dan Perforasi; Sistem Pemungutan Pajak; Yata Cara Perhitungan Pajak Dan Uang Jaminan; Tata Cara Penyetoran Pajak; Tata Cara Pelaporan; Penetapan Pajak; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Pengawasan Dan Penertiban; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 23 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pemungutan Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
18 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2012
Tanggal Berlaku
18 Juli 2012
Sumber
BD.2012/No.23
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
Halaman ini telah diakses 83 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan