SISTEM PELAKSANAAN PELAPORAN DAN MONITORING EVALUASI BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (E-MONEY) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KUANTAN SINGINGI TAHUN 2016 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pelaksanaan Pelaporan dan Monitoring Evaluasi Berbasis Teknologi Informasi (E-MONEY) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi,
efektifitas, transparansi dan akuntabilitas
pengendalian kegiatan pembangunan di Kabupaten
Kuantan Singingi dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Sistem Pelaksanaan
On Pelaporan dan Monitoring Evaluasi Berbasis Teknologi Informasi (e-Money) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pertanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pepngelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa/Jasa Pemerintah Sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana Perubahan Pertama Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan Pembahan Kedua Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam peraturan ini berisi tentang sistem pelaksanaan pelaporan dan monitoring evaluasi berbasis teknologi informasi (e-money) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sebagai dasar untuk penerapan sistem pelaksanaan pelaporan dan monitoring evaluasi berbasis teknolgi informasi (e-money) di lingkungan Pemerintah Kabuaten Kuantan Singingi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 19 Tahun 2016
RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2015-2019
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KUANTAN SINGINGI TAHUN 2016 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
Bahwa air minum dan sanitasi merupakan kebutuhan dasar masyarakat
yang harus dipenuhi untuk meningkatkan derajat kesejahteraan
masyarakat dan bahwa penyediaan air minum dan sanitasi masih mengalami berbagai
kendala sehingga diperlukan percepatan penyediaannya untuk mencapai universal access pada akhir tahun 2019 dengan adanya Rencana Aksi
Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi
Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2015-2019.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2012 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Menteri Pekeijaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekeijaan Umum dan Penataan Ruang; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 28 Tahun 2012 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2011-2016.
Dalam peraturan ini berisi tentang rencana aksi daerah penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan kabupaten kuantan singingi tahun 2015-2019 yang berperan sebagai rencana pengembangan kapasitas daerah untuk perluasan program pelayanan air minum dan penyehatan lingkungan serta pengadopsian pendekatan AMPL erbasis masyarakat selama 2015-2019 dalam rangka mendorong pembangunan infrastruktur dasar air minum dan sanitasi dalam percepatan pencapaian universal acces.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 16 Tahun 2016
PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KUANTAN SINGINGI TAHUN 2016 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan
yang baik bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan
nepotisme di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kuantan Singingi Pejabat/Pegawai Pemerintah
Kabupaten Kuantan Singingi dilarang menerima hadiah
atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kuantan Singingi tentang Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraain Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-4874 Tahun 2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-4875 Tahun 2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun
2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status
Gratifikasi.
Dalam peraturan ini berisi tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk memberikan pedoman kepada Pejabat/Pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2016.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 15 Tahun 2016
ALIH FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KUANTAN SINGINGI TAHUN 2016 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa sebagai UPTD SKB dalam pelaksanaanya terutama dalam
penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan mengalami kendala
dalam memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dimana NISN merupakan
syarat warga belajar untuk mengikuti ujian nasional dan SKB selama ini bukan Satuan Pendidikan maka tidak
dapat diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan
Nonformal (BAN PNF) sehingga SKB tidak menyelenggarakan
ujian nasional pendidikan kesetaraan tingkat satuan pendidikan
dan menerbitkan sertifikat kompetensi dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud menetapkan Peraturan Bupati tentang Alih Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar menjadi
Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada
Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan 9 Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Nonformal; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pelaksanakan Wajib Belajar 9 Tahun; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal; Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 036/0/1989 tentang Organisasi Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-4874 Tahun 2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-4875 Tahun 2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas Dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini berisi tentang alih fungsi unit pelaksana teknis dinas sanggar kegiatan belajar menjadi satuan pendidikan non formal sanggar kegiatan belajar Kabupaten Kuantan Singingi terkait kendala dalam memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) sebagai syarat Ujian Nasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2016
PENGELUARAN KAS MENDAHULUI PENETAPAN APBD TAHUN ANGGARAN 2016 UNTUK BELANJA YANG BERSIFAT TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KUANTAN SINGINGI TAHUN 2016 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan APBD Tahun Anggaran 2016 untuk Belanja yang Bersifat Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa mengingat Anggaran Pendapatan dar Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 sampai awal Tahun 2016 belum ditetapkan maka dalam rangka kelancaran tugas-tugas Pemerintahan
Kabupaten Kuantan Singingi sambil menunggu penetapan APBD
Tahun Anggaran 2016 dipandang perlu melakukan pengeluaran kas untuk pembayaran belanja yang bersifat tetap atas beban Tahun Anggaran 2016 dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dipandang perlu untuk ditetapkan dalam Peraturan
Bupati Kuantan Singingi tentang Pengeluaran Kas Mendahului
Penetapan APBD Tahun Anggaran 2016 untuk Belanja Yang Bersifat
Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesi Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Minimal; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana teIah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam peraturan ini berisi tentang pengeluaran kas mendahului penetapan APBD tahun anggaran 2016 untuk belanja yang bersifat tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Sengingi serta untuk menjamin kelangsungan Pemenuhan Pelayanan dasar yang dianggap perlu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2015 Nomor 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan terhadap UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah serta Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara. bahwa Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi telah membentuk Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Untuk menyelesaikan Kerugian Negara/Daerah di Lingkungan Pemerintah kabupaten Kuantan Singingi;
UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, Inpres No. 5 Tahun 2004, Permendagri No. 5 Tahun 1997, Kepmendagri No. 131.14 – 405 Tahun 2011, Kepmendagri No. 132.14 – 406 Tahun 2011, Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007, Perda No. 5 tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2010
Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
diberlakukan terhadap Bendahara dan Pegawai bukan Bendahara,
Pegawai Non PNS dan Pihak Ketiga, baik langsung maupun tidak
langsung terbukti bersalah dan merugikan Daerah yang berada pada :
a. Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah
(SKPD/UKPD); dan
b. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
(2) Pelaksanaan Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bupati ini diberlakukan juga bagi Pihak Ketiga yang terbukti bersalah dan merugikan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 17 Tahun 2014
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KUANTAN SINGINGI TAHUN 2014 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retrebusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk meIaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4)
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah perIu ditetapkan struktur dan besarnya tariff dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
daIam perIu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pertanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintan Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yng Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana Perubahan Pertama Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dalam peraturan ini berisi tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 13 tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah yang meliputi struktur dan besarnya tarif atas jenis, harga, dasar tanah, luas dan jangka waktu pemakaiannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2014.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2013
PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 54 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Sistem Operasional dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Kuantan Singingi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Operasional dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu adanya petunjuk didalam pelaksanaannya,
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Notmor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 213/PMK/07/2010; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013;
Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) Bab dan 17 (tujuh belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Mekanisme dan Prosedur; Pembukuan dan Pemeriksaan; Keberatan, Pengurangan dan Banding; Insentif Pemungutan PBB P2; Pelaksanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2013.
Lamp X
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 38 Tahun 2012
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA MASJID AGUNG KUANTAN SINGINGI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Masjid Agung Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa untuk merealisasikan visi pembangunan Kabupaten Kuantan Singingi dalam mewujudkan Kabupaten Kuantan Singingi yang bersih, efektif, religius, cepat, aman, harmonis,
agamis, berbudaya dan sejahtera maka Masjid Agung Kuantan Singingi dan fasilitas pendukungnya sebagai asset Pemerintah
Kabupaten Kuantan Singingi perlu difungsikan dan dikelola
dengan baik sebagai pusat pembinaan umat dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Masjid Agung Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Keputusan Menteri DaIam Negeri Nomor 131.14-405 Tahun 2011 tentang Pengesahan, Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau; Keputusan Menteri DaIam Negeri Nomor 131.14-406 Tanggal 31 Mei Tahun 2011 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau;
Dalam peraturan ini berisi tentang susunan organisasi dan tata kerja badan pengelola masjid agung Kuantan Singingi. Badan pengelola mempunyai tugas melaksanakan pembinaan Idarah, Riayah, Imarah dan Remaja Masjid. Badan pengelola mempunyai fungsi mermuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan serta pengawasan pengelolaan dan pengurusan masjid dan fasilitas pendukungnya, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelasanaan tugas secara rutin kepada bupati serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan badan pengelola.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 37 Tahun 2012
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 36 TAHUN 2012 TENTANG BELANJA BENCANA ALAM DAN GANGGUAN LAINNYA TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2012 tentang Belanja Bencana Alam dan Gangguan Lainnya Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memfungsikan kembali Insfrastruktur terkena
dampak bencana alam dan menjaga keamanan keselamatan dan
kelancaran perekonomian masyarakat di daerah terkena bencana,
dipandang perlu dilakukan Penanganan Darurat oleh Pemefi'ntah Daerah
Kabupaten Kuantan Singingi, dana penunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan bencana alam
dan gangguan Lainnya di Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana
tertuang dalam mata anggaran belanja tidak terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2012 maka perlu ditetapkan perubahan atas peraturan buati nomor 36 tahun 2012 tentang belanja bencana alam dan gangguan lainnya tahun anggaran 2012 di kabupaten Kuatan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PengeIoIaan Barang MiIik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara pemerintah PEmerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 serta perubahan pertama Nomor 35 Tahun 2011 dan Perubahan kedua Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Daam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Perubahannya nomor 59 Tahun 2007 terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri DaIam Negeri Nomor 131.14-405 Tanggal 31 Mei Tahun 2011 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau; Keputusan Menteri DaIam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang tanggal 4 Februari 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2013; Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2012 Tnggal 21 November 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsungdan Pengadaan Barang/Jasa Peerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2013; Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2012 tanggal 21 November 2012 tentang Penjabaran Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuatan Singingi Tahun Anggaran 2013.
Dalam peraturan ini berisi tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 36 tahun 2012 tentang belanja bencana alam dan gangguan lainnya tahun anggaran 2012 dalam rangka memfungsikan kembali Insfrastruktur terkena dampak bencana alam dan menjaga keamanan keselamatan dan kelancaran perekonomian masyarakat di daerah terkena bencana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat