Dalam peraturan ini berisi tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 13 tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah yang meliputi struktur dan besarnya tarif atas jenis, harga, dasar tanah, luas dan jangka waktu pemakaiannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat