Peraturan Daerah (PERDA) tentang Statistik Sektoral
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat diperlukan penyediaan data dan informasi yang benar, lengkap, serta akurat guna mengukur keberhasilan pencapaian pelaksanaan pembanguan di daerah, dan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, statistik merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan layanan dasar yang perlu diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Statistik Sektoral.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini di atur tentang Statistik Sektoral pada Daerah Kabupaten Digoel. Penyelenggaraan Statistik Sektoral dilaksanakan dengan pelaksanaan Survey, Kompilasi produk administrasi dan Tata cara lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dalam penyelenggaraan Statistik Sektoral sesuai perkembangan dan kebutuhan daerah. Dinas melakukan evaluasi penyelenggaraan Statistik Sektoral 1 (satu) kali 6 (enam) bulan setiap tahun anggaran. Biaya penyelenggaraan Statistik Sektoral bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Persandian
ABSTRAK:
Ketentuan ini merupakan Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel dalam rangka menjamin keamanan data dan informasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah yang memerlukan penyelenggaraan sandi sebagai wujud tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel terhadap kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pihak tertentu. Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel diberikan kewenangan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk melaksanakan pengamanan informasi Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; Undang-Undang 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Kerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat, Kabupaten Mappi, kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Wondama di Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah
Ketentuan ini mengatur tentang persandian di wilayah Kabupaten Boven Digoel dalam rangka pengamanan informasi dan penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah. Persandian di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel diselenggarakan dengan cara penyusunan kebijakan pengamanan informasi, pengelolaan sumber daya keamanan informasi, pengamanan sistem elektronik dan pengamanan informasi nonelektronik serta penyediaan layanan informasi. Berkenaan dengan pengamanan Sistem Elektronik dan pengamanan informasi non elektronik dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Boven Digoel. Lebih lanjut, pengamanan Sistem Elektronik di Kabupaten Boven Digoel dilaksanakan terhadap beberapa komponen/aspek tertentu seperti:
1. penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan nirsangkal terhadap data dan informasi;
2. penjaminan ketersediaan infrastruktur; dan
3. penjaminan keutuhan, ketersediaan, dan keaslian aplikasi.
Pengamanan terhadap hal-hal tersebut di atas dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika dengan melakukan cara identifikasi, deteksi, proteksi, dan penanggulangan dan pemulihan Sistem Elektronik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
-
-
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah, selain itu ketentuan ini merupakan amanat dari Pasal 112 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang pelaksanaannya diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle melalui Bank Sampah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
Ketentuan ini mengatur mengenai retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel. Dalam ketentuan ini diatur tentang obyek retribusi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel yaitu i) pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara; ii) pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah dan iii) penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. Untuk pengenaan tarif retribusi kepada subyek retribusi atau dalam hal ini adalah Orang Pribadi atau Badan yang menikmati layanan kebersihan di wilayah Boven Digoel, Pemerintah Daerah Boven Digoel menetapkan tarif paling rendah sebesar Rp5000/bulan untuk Rumah Tangga dengan 1 Lantai dan paling tinggi sebesar Rp500.000/bulan untuk industri besar. Pemanfaatan retribusi sampah/kebersihan diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan persampahan/kebersihan di wilayah Kabupaten Boven Digoel
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
-
-
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf k UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah merupakan salah satu jenis retribusi yang pungutannya ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU NO. 26 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Objek retribusi ini adalah penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, dikecualikan penjualan produksi oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hasil produksi usaha pemerintah daerah. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perda ini diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi penjualan produksi usaha daerah. Dalam peraturan daerah ini juga diatur mengenai golongan retribusi, dimana retribusi penjualan produksi usaha daerah digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Kemudian, diatur pula cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif, wilayah pemungutan dan pemungutan retribusi. Tarif retribusi ditinjau kembali setiap tiga tahun sekali untuk disesuaikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
15 hlm. (Penjelasan: 7 hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
- Ketentuan ini merupakan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan upaya-upaya penanganan secara komprehensif dan terpadu terhadap sisa kegiatan manusia sehari-hari dan/atau proses alam yang berbentuk padat/sampah
- Ketentuan ini juga merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengolahan Sampah yang menyatakan bahwa Bupati menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; UU No. 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua; UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Perpres No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Permendagri No. 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle melalui Bank Sampah; Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLH/SETJEN/PLB.0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Ketentuan ini merupakan wujud tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Boven Digoel serta melaksanakan ketentuan dari Pasal 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengolahan Sampah. Ketentuan ini bertujuan untuk mengendalikan timbulan sampah dalam rangka mewujudkan pola hidup masyarakat yang berwawasan lingkungan, budaya hidup bersih dan sehat, mengurangi timbunan sampah, dan pengurangan timbulan sampah dalam kurun waktu tertentu. Adapun untuk jenis sampah yang dikelola berupa sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, dan sampah spesifik yaitu sampah yang mengandung bahan berbahaya/limbah dan beracun, sampah akibat bencana, sampah puing bongkaran bangunan, sampah yang tidak dapat dikelola karena keterbatasan teknologi, dan sampah yang timbul secara tidak periodik. Berdasarkan ketentuan ini, pengelolaan sampah di Kabupaten Boven Digoel dilaksanakan dengan tahapan pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemanfaatan, dan pemrosesan akhir sampah. Pengelolaan sampah tersebut dilakukan oleh Lembaga Pengelola Sampah yang dapat berupa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Boven Digoel, Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel dapat bekerja sama dengan badan usaha yang memiliki bidang usaha pengelolaan sampah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
-
-
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Kampung Keluarga Berencana
ABSTRAK:
Ketentuan ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Boven Digoel dalam rangka meningkatkan kualitas hidup keluarga, kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan yang bersinergi lintas sektor dan terpadu dengan program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana perlu dilakukan pengembangan Kampung Keluarga Berencana di Kabupaten Boven Digoel. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Kampung Keluarga Berencana di Kabupaten Boven Digoel
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bin tang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun·1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga; Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2008 tentang Kependudukan; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Ketentuan ini merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel dalam melaksanakan pengembangan dan implementasi program Kampung Keluarga Berencana (KB). Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel untuk mewujudkan keterpaduan dan sinergisitas lintas sektor pembangunan melalui program kegiatan di Kampung KB sesuai kebutuhan dengan pendekatan kewilayahan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat. Peraturan ini melingkupi beberapa hal yaitu: a. pengembangan Kampung KB; b. koordinasi; c. indikator keberhasilan; d. pembiayaan; dan e. monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Kampung KB di Kabupaten Boven Digoel dibentuk untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat di tingkat kampung melalui berbagai kegiatan Program BANGGA KENCANA serta pembangunan lintas sektor terkait. Kampung KB dibentuk di setiap kampung dengan menetapkan kriteria pembangunan Kampung KB. Kriteria dimaksud yaitu berupa Kriteria Utama, Kriteria Wilayah, Kriteria Khusus. Pada prinsipnya, ketentuan ini terbit dalam rangka mendukung dan memberikan arah yang jelas terkait dengan pengembangan program Kampung KB serta vuntuk meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat di Kabupaten Boven Digoel, sehingga Pemerintah Daerah Boven Digoel perlu menetapkan suatu pengaturan untuk kepastian hukum mengenai pengembangan program Kampung KB sebagai pendekatan inovatif yang strategis sehingga dapat digunakan sebagai pedoman dalam memberikan pemberdayaan masyarakat secara komprehensif untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
-
-
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Ketentuan ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Pasal 6 peraturan bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/1/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom di Provinsi Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat ; UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; UU No. 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama Di Provinsi Papua; UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No. 41 Tahun 2009 tentang Pengendalian Pencemaran Udara; PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/Menkes/PB/1/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok; Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Ketentuan ini memuat materi mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang bertujuan untuk menciptakan ruang dan lingkungan bersih yang sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok, menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat, serta menekan angka pertumbuhan perokok pemula di lingkungan Kabupaten Boven Digoel. KTR di Kabupaten Boven Digoel terdapat di beberapa tempat antara lain tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah dan tempat tertentu yang diberi tanda khusus KTR. Ketentuan ini melarang kegiatan yang berkaitan dengan rokok seperti merokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok dan mempromosikan rokok di kawasan KTR. Ketentuan ini juga mengatur mengenai pengenaan sanksi kepada para pelanggar. Adapun sanksi dimaksud berupa sanksi administratif, sanksi teguran, dan sanksi denda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
-
-
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat