Ketentuan ini mengatur mengenai retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel. Dalam ketentuan ini diatur tentang obyek retribusi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel yaitu i) pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara; ii) pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah dan iii) penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. Untuk pengenaan tarif retribusi kepada subyek retribusi atau dalam hal ini adalah Orang Pribadi atau Badan yang menikmati layanan kebersihan di wilayah Boven Digoel, Pemerintah Daerah Boven Digoel menetapkan tarif paling rendah sebesar Rp5000/bulan untuk Rumah Tangga dengan 1 Lantai dan paling tinggi sebesar Rp500.000/bulan untuk industri besar. Pemanfaatan retribusi sampah/kebersihan diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan persampahan/kebersihan di wilayah Kabupaten Boven Digoel
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat