Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2021

Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan ini mengatur mengenai retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel. Dalam ketentuan ini diatur tentang obyek retribusi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel yaitu i) pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara; ii) pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah dan iii) penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. Untuk pengenaan tarif retribusi kepada subyek retribusi atau dalam hal ini adalah Orang Pribadi atau Badan yang menikmati layanan kebersihan di wilayah Boven Digoel, Pemerintah Daerah Boven Digoel menetapkan tarif paling rendah sebesar Rp5000/bulan untuk Rumah Tangga dengan 1 Lantai dan paling tinggi sebesar Rp500.000/bulan untuk industri besar. Pemanfaatan retribusi sampah/kebersihan diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan persampahan/kebersihan di wilayah Kabupaten Boven Digoel

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boven Digoel
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanah Merah
Tanggal Penetapan
18 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2021
Tanggal Berlaku
19 Maret 2021
Sumber
LD.2021/NO.5
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
Bidang
Halaman ini telah diakses 280 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan