Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2021

Penyelenggaraan Persandian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan ini mengatur tentang persandian di wilayah Kabupaten Boven Digoel dalam rangka pengamanan informasi dan penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah. Persandian di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel diselenggarakan dengan cara penyusunan kebijakan pengamanan informasi, pengelolaan sumber daya keamanan informasi, pengamanan sistem elektronik dan pengamanan informasi nonelektronik serta penyediaan layanan informasi. Berkenaan dengan pengamanan Sistem Elektronik dan pengamanan informasi non elektronik dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Boven Digoel. Lebih lanjut, pengamanan Sistem Elektronik di Kabupaten Boven Digoel dilaksanakan terhadap beberapa komponen/aspek tertentu seperti: 1. penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan nirsangkal terhadap data dan informasi; 2. penjaminan ketersediaan infrastruktur; dan 3. penjaminan keutuhan, ketersediaan, dan keaslian aplikasi. Pengamanan terhadap hal-hal tersebut di atas dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika dengan melakukan cara identifikasi, deteksi, proteksi, dan penanggulangan dan pemulihan Sistem Elektronik

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Persandian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boven Digoel
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanah Merah
Tanggal Penetapan
06 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2021
Tanggal Berlaku
07 Desember 2021
Sumber
LD.2021/NO.8
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
Bidang
Halaman ini telah diakses 492 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan