Ketentuan ini memuat materi mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang bertujuan untuk menciptakan ruang dan lingkungan bersih yang sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok, menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat, serta menekan angka pertumbuhan perokok pemula di lingkungan Kabupaten Boven Digoel. KTR di Kabupaten Boven Digoel terdapat di beberapa tempat antara lain tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah dan tempat tertentu yang diberi tanda khusus KTR. Ketentuan ini melarang kegiatan yang berkaitan dengan rokok seperti merokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok dan mempromosikan rokok di kawasan KTR. Ketentuan ini juga mengatur mengenai pengenaan sanksi kepada para pelanggar. Adapun sanksi dimaksud berupa sanksi administratif, sanksi teguran, dan sanksi denda.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat