Ketentuan ini merupakan wujud tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Boven Digoel serta melaksanakan ketentuan dari Pasal 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengolahan Sampah. Ketentuan ini bertujuan untuk mengendalikan timbulan sampah dalam rangka mewujudkan pola hidup masyarakat yang berwawasan lingkungan, budaya hidup bersih dan sehat, mengurangi timbunan sampah, dan pengurangan timbulan sampah dalam kurun waktu tertentu. Adapun untuk jenis sampah yang dikelola berupa sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, dan sampah spesifik yaitu sampah yang mengandung bahan berbahaya/limbah dan beracun, sampah akibat bencana, sampah puing bongkaran bangunan, sampah yang tidak dapat dikelola karena keterbatasan teknologi, dan sampah yang timbul secara tidak periodik. Berdasarkan ketentuan ini, pengelolaan sampah di Kabupaten Boven Digoel dilaksanakan dengan tahapan pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemanfaatan, dan pemrosesan akhir sampah. Pengelolaan sampah tersebut dilakukan oleh Lembaga Pengelola Sampah yang dapat berupa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Boven Digoel, Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel dapat bekerja sama dengan badan usaha yang memiliki bidang usaha pengelolaan sampah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat