Peraturan Bupati (Perbup) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 Nomor 514
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal, Pendidikan Sekolah Dasar dan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf k dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, menyatakan bahwa muatan lokal sebagai salah satu bagian dari muatan wajib sebagai upaya mencapai standar kompetensi lulusan dan muatan lokal tersebut dirumuskan oleh Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten perlu menetapkan muatan lokal sebagai bagian dari muatan mata pelajaran atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 huruf c Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Tengah menyatakan bahwa bidang Pembinaan Pendidikan Dasar melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 huruf c Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Tengah menyatakan bahwa bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, Pendidikan Sekolah Dasar, dan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Tengah;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1172);
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161);
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169);
9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383);
10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);
11. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Tengah;
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mengatur pedoman pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal, Pendidikan Sekolah Dasar Dan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Buton Tengah. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan pelayanan
pendidikan pada peserta didik sehingga peserta didik mendapat kesempatan untuk mengenal, melestarikan, dan menerapkan kearifan lokal Masyarakat pancana, Bahasa dan Budaya daerah sebagai jati diri masyarakat/generasi muda.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2023.
Jumlah Halaman 11
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 103 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 Nomor 512
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 103 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa di antara sumber pendapatan desa adalah perhitungan dari 10% Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Kabupaten dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diperuntukkan kepada desa yang disebut Alokasi Dana Desa (ADD);
b. bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana dimaksud pada huruf (a) di atas bersumber dari perhitungan minimal 10% Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Kabupaten dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan 10% Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Kabupaten;
c. bahwa dengan berubahnya pagu DAU dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, maka pagu Alokasi Dana Desa (ADD) juga mengalami perubahan;
d. bahwa untuk mengatur pengalokasian, pembagian, dan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD), dipandang perlu Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438), sebagaimana telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
11. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 759);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 9);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 Nomor 87);
14. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 102 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 102);
15. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 Nomor 509);
Mengubah beberapa ketentuan pada Perbup Nomor 103 Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
Mengubah Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 103 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023
Jumlah Halaman beserta Lampiran yaitu 11 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 Nomor 511
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Penajaman Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian dan penajaman berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Penajaman Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022-2024.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 141);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 590);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 441) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 233);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 129);
Ruang Lingkup Perbup ini antara lain:
1. Maksud dan Tujuan; dan
2. Kebijakan Reformasi Birokrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
Jumlah Halaman 5
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 Nomor 510
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
a. bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan tanggung jawab Negara serta merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas;
b. bahwa dalam rangka pencapaian target pangan dan gizi serta mendukung peningkatan sumber daya manusia dan pembangunan ketahanan pangan dan gizi di Kabupaten Buton Tengah, perlu disusun pedoman pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi, menyebutkan Bupati menetapkan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kabupaten dengan berpedoman pada Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023-2027;
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 653);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 188);
9. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pangan dan Gizi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 149);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
RAD-PG merupakan dokumen perencanaan sebagai pedoman dan arahan untuk
mewujudkan ketahanan pangan dan pencapaian gizi bagi masyarakat Buton Tengah
dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah pada Tahun 2023 sampai
dengan Tahun 2027 dalam bentuk arah kebijakan, strategis dan program serta
kegiatan dengan penetapan target pencapaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2023.
Jumlah Halaman 5
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 Nomor 508
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketentuan Pasal 328 Ayat (1), pemerintah daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, ketentuan Pasal 37 Ayat (1) dan Ayat (2), dalam hal terjadi kelebihan kas, Bendahara Umum Daerah dapat menempatkan uang daerah pada rekening di Bank Sentral/Bank Umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat suku bunga tertentu;
c. bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan Kas Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, dan huruf c, maka dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tujuan ditempatkannya uang daerah pada bank umum dalam bentuk deposito adalah untuk optimalisasi manfaat uang pemerintah daerah yang digunakan dan masih tersimpan pada Rekening Kas Umum Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
Jumlah Halaman 6
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun dengan Peraturan Daerah sebagai perwujudan pengelolaan keuangan daerah, perlu disusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
b. bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (PRKPD) Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembar Negara Tahun 2014/Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5562);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembar Negara Tahun 2018/ Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6178);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Negara Tahun 2019/ Nomor 42, Tambahan Lembar Negara Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembar Negara Tahun 2019/ Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6323);
12. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembar Negara Tahun 2014/ Nomor 341);
13. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Tahun 2017/ Nomor 136);
14. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2019-2024 (Lembaran Negara Tahun 2020/ Nomor 10);
15. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Tahun 2020/Nomor 57);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015/ Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2019/ Nomor 157);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
20. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2005 – 2025;
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Jangka Panjang Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Tahun 2018 / Nomor 25);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2019 /Nomor 50);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 – 2040 (Lembaran Daerah Tahun 2020/ Nomor 59);
Perubahan RKPD Tahun 2024 memuat tentang Pedoman Pemetaan Nomenklatur Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Keputusan Mentri Dalam Negri Nomor : 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Ferifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang digunakan sebagai pedoman dalam Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2023.
Jumlah Halaman 9
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengan Tahun 2023 Nomor 506
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Berbasis Core Values (Nilai - Nilai Dasar) ASN Berakhlak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, salah satu area perubahan yang menjadi tujuan reformasi birokrasi yakni pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set);
b. Bahwa dalam upaya mengembangkan etos kerja, tanggung jawab, etika, dan moral Aparatur Sipil Negara serta guna meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat, yang mengacu pada Core Values (Nilai-nilai Dasar) ASN BerAKHLAK, perlu mengembangkan nilai-nilai dasar budaya kerja Aparatur Sipil Negara secara intensif, berkelanjutan, dan menyeluruh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Pengembangan Budaya Kerja berbasis Core Values (nilai-nilai dasar) ASN BerAKHLAK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3851).
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801).
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477).
8. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6787).
9. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 141).
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/01/M.PAN/01/2017 tentang Pedoman Evaluasi Pengembangan Budaya Kerja Instansi Pemerintah.
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 751).
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 129).
14. Surat Edaran Bupati Buton Tengah Nomor 800/932/VI/2023 tanggal 6 Juni 2023 tentang Percepatan Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.
Budaya Kerja merupakan salah satu instrument dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilaksanakan secara sistematis melalui melalui Implementasi Core Values dan
Employer Branding ASN ke dalam pola pikir, pola perilaku dan pola tindakan secara konsisten, konsekuen, dan kontinyu dalam rangka kelancaran, daya guna dan hasil
guna pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2023.
Jumlah Halaman 12
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengangkatan Penjabat Kepala Desa
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa;
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Buton Tengah tentang Tata Cara Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5562);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2090) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Perbup ini mengatur:
1. Syarat-syarat Penjabat Kepala Desa;
2. Mekanisme Pengangkatan; dan
3. Tugas, Wewenang dan Larangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
Jumlah Halaman 12
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 Nomor 503
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Percepatan Penjaminan Dan Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Terhadap Kebijakan Merdeka Belajar Pemerintah Pusat Tentang Program Sekolah Penggerak (PSP); Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM); dan Perencanaan Berbasis Data (PBD) di Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan kebijakan Merdeka Belajar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, Perencanaan Berbasis Data yang mengacu pada rapor dan profil pendidikan baik pada kabupaten/kota maupun satuan pendidikan, maka penguatan kelembagaan satuan pendidikan untuk mewujudkan proses dan pelayanan pendidikan yang bermutu, berkeadilan, berkarakter, dan berbudaya perlu terus digaungkan dan didukung implementasinya;
b. Bahwa kebijakan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, sejalan dengan Visi dan Misi Kabupaten Buton Tengah, yakni terwujudnya Buton Tengah sebagai Kabupaten yang "BERKAH" yang merupakan akronim dari Bersih, Sejahtera, Produktif, Agamis, dan Harmonis;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Buton Tengah tentang Percepatan Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Terhadap Kebijakan Merdeka Belajar Pemerintah Pusat tentang Program Sekolah Penggerak (PSP); Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM); dan Perencanaan Berbasis Data (PBD) di Kabupaten Buton Tengah.
1. Pasal 18 (6), Pasal 18A, Pasal 188 ayat (21), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang pada intinya evaluasi sistem pendidikan berdasarkan profil pendidikan sebagai bahan untuk menyesuaikan kebijakan dan perencanaan program dalam rangka peningkatan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
10. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak;
11. Keputusan Menteri Nomor 262/M/2022 Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam rangka Peningkatan Mutu Pendidikan melalui dukungan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka dan Perencanaan Berbasis Data pada Sekolah Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Buton Tengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
Jumlah Halaman 12
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 Nomor 502
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Analisis Standar Belanja Non Fisik Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong Perangkat Daerah lebih selektif dalam merancang program kegiatan dan keuangan serta kegiatan pernerintahan yang efisien, efektif, ekonomis dan akuntabel diperlukan standar belanja setiap kegiatan yang direncanakan oleh Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Analisis Standar Belanja ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentangAnalisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2024;
1. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten
Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 172);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
292);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor42);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 57);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1781);
11. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 49 Tahun 2023 tentang
Standar Biaya Masukan T'ahun Anggaran 2024 (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 363);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 10 Tahun 2022
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Tahun 2022 Nomor 80);
13. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 70 Tahun 2022 tentang Analisis
Standar Belanja (ASS) Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah
Tahun Anggaran 2023 (Serita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun
2022 Nomor: 449)
Penyusunan ASB dimaksudkan untuk mewujudkan perencanaan dan penggunaan anggaran belanja daerah yang efektif, efisien, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jenis ASB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ASB Fisik dan ASB Non Fisik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
Jumlah Halaman 6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat