Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 31 Tahun 2023

Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal, Pendidikan Sekolah Dasar dan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mengatur pedoman pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal, Pendidikan Sekolah Dasar Dan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Buton Tengah. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan pelayanan pendidikan pada peserta didik sehingga peserta didik mendapat kesempatan untuk mengenal, melestarikan, dan menerapkan kearifan lokal Masyarakat pancana, Bahasa dan Budaya daerah sebagai jati diri masyarakat/generasi muda.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 31 Tahun 2023 tentang Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal, Pendidikan Sekolah Dasar dan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 Nomor 514
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 37 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan