ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf k dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, menyatakan bahwa muatan lokal sebagai salah satu bagian dari muatan wajib sebagai upaya mencapai standar kompetensi lulusan dan muatan lokal tersebut dirumuskan oleh Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten perlu menetapkan muatan lokal sebagai bagian dari muatan mata pelajaran atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 huruf c Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Tengah menyatakan bahwa bidang Pembinaan Pendidikan Dasar melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 huruf c Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Tengah menyatakan bahwa bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, Pendidikan Sekolah Dasar, dan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Tengah;
- 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1172);
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161);
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169);
9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383);
10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);
11. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Tengah;
- Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mengatur pedoman pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal, Pendidikan Sekolah Dasar Dan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Buton Tengah. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan pelayanan
pendidikan pada peserta didik sehingga peserta didik mendapat kesempatan untuk mengenal, melestarikan, dan menerapkan kearifan lokal Masyarakat pancana, Bahasa dan Budaya daerah sebagai jati diri masyarakat/generasi muda.
|