Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 20 Tahun 2023

Percepatan Penjaminan Dan Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Terhadap Kebijakan Merdeka Belajar Pemerintah Pusat Tentang Program Sekolah Penggerak (PSP); Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM); dan Perencanaan Berbasis Data (PBD) di Kabupaten Buton Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam rangka Peningkatan Mutu Pendidikan melalui dukungan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka dan Perencanaan Berbasis Data pada Sekolah Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Buton Tengah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 20 Tahun 2023 tentang Percepatan Penjaminan Dan Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Terhadap Kebijakan Merdeka Belajar Pemerintah Pusat Tentang Program Sekolah Penggerak (PSP); Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM); dan Perencanaan Berbasis Data (PBD) di Kabupaten Buton Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
11 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
11 Juli 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 Nomor 503
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan