Tujuan ditempatkannya uang daerah pada bank umum dalam bentuk deposito adalah untuk optimalisasi manfaat uang pemerintah daerah yang digunakan dan masih tersimpan pada Rekening Kas Umum Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat