Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 25 Tahun 2023

Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan ditempatkannya uang daerah pada bank umum dalam bentuk deposito adalah untuk optimalisasi manfaat uang pemerintah daerah yang digunakan dan masih tersimpan pada Rekening Kas Umum Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 Nomor 508
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan