Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 24 Tahun 2023

Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan RKPD Tahun 2024 memuat tentang Pedoman Pemetaan Nomenklatur Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Keputusan Mentri Dalam Negri Nomor : 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Ferifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang digunakan sebagai pedoman dalam Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2023
Sumber
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan