Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 No 27; https://jdih.banyuwangikab.go.id/dokumen/perbup/PERBUP_NO_27_TAHUN_2023_PERBUP_PERUBAHAN_TARIF_RETRIBUSI_Persampahan.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Besaran Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa persampahan merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemda dan bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan sehingga terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat untuk masyarakat Kabupaten Banyuwangi;
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa dengan telah diundangkannya Perda Kab. Banyuwangi No 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 9 Tahun 2018, sesuai perkembangannya pada saat ini masih terdapat beberapa besaran retribusi yang perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Besaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
Perda Kab. Banyuwangi No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 9 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk perubahan besaran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kabupaten Banyuwangi dari Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2018 yang disesuaikan dengan kebutuhan biaya pengelolaan sampah guna meningkatkan layanan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 No 26; https://jdih.banyuwangikab.go.id/dokumen/perbup/PERBUP_NO_26_TAHUN_2023_JUKNIS_PENARIKAN_RETRIBUSI.pdf
bahwa persampahan merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan sehingga terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat untuk masyarakat Kabupaten Banyuwangi;
bahwa pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan persampahan di Kabupaten Banyuwangi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang diatur dalam Perda Kab. Banyuwangi No 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Perda Kab Banyuwangi No 9 Tahun 2018 perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Pelaksanaan pemungutan retribusi dan/atau tarif pelayanan persampahan.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
Perda Kab. Banyuwangi No 9 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 6 Tahun 2022;
Perda Kab. Banyuwangi No 12 Tahun 2011.
Dengan nama retribusi dan tarif pelayanan persampahan di pungut retribusi dan/atau tarif pelayanan persampahan.
Prinsip dan sasaran yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya retribusi dan/atau tarif pelayanan persampahan mempertimbangkan volume sampah, sampah terpisah, dan biaya transport dalam penentuan besaran biaya pengelolaan sampah yang diselenggarakan Pemda.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 No 23; https://jdih.banyuwangikab.go.id/dokumen/perbup/PERBUP_NO_23_TAHUN_2023.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Tidak Terduga, Bantuan Keuangan Dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan dan bagi hasil pemerintah, perlu mengubah Perbup Banyuwangi No 31 Tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta minitoring dan evaluasi hibah, bantuan sosial, belanja tidak terduga, bantuan keuangan dan bagi hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (1) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 5 Tahun 2009;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 16 Tahun 2018;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2020;
Perda Kab. Banyuwangi No 4 Tahun 2022;
Perbup Banyuwangi No 31 Tahun 2021;
Ketentuan Perbup Banyuwangi No 31 Tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah, bantuan sosial, belanja tidak terduga, bantuan keuangan dan bagi hasil Pemkab Banyuwangi pada Pasal 5 ayat (2) setelah no urut 20 ditambah no urut baru yaitu no urut 21 diubah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 No 17; https://jdih.banyuwangikab.go.id/dokumen/perbup/PERBUP_NO_17_TAHUN_2023_SPM_Banyuwangi_dan_Lampiran.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Teknis Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa masyarakat memiliki hak untuk hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat;
bahwa pengelolaan persampahan dilakukan secara komprehensif dan terpadu sesuai dengan prinsip yang berwawasan lingkungan sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat;
bahwa standar pelayanan minimal diperlukan sebagai landasan hukum jaminan ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan , kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh unit pelaksana teknis pengelolaan persampahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan peraturan bupati tentang standar pelayanan minimal teknis pengelolaan sampah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 18 Tahun 2008;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Perda Kab. Banyuwangi No 9 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2022;
Perbup Banyuwangi No 11 Tahun 2021.
Penetapan SPM Teknis Pengelolaan Sampah dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi UPT Pengelolaan Persampahan dalam penyelenggaraan layanan kepada masyrakat.
Penetapan SPM Teknis Pengelolaan Sampah bertujuan untuk;
menjamin hak masyarakat dalam menerima layanan; sebagai dasar dalam mengukur mata dan kinerja pelayanan; dan
mewujudkan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan layanan pengelolaan persampahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang POLA TATA KELOLA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin hak untuk dapat hidup sejahtera, lingkungan yang baik, serta meningkatkan mutu pengelolaan pelayanan persampahan di Kabupaten Banyuwangi diperlukan pola tata kelola pelayanan persampahan secara profesional yang memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan independen;
b. bahwa persampahan merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan sehingga terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat untuk masyarakat Kabupaten Banyuwangi;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah menyatakan pola tata kelola UPT Dinas yang akan menerapkan BLUD ditetapkan oleh Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Persampahan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2021.
Dokumen Pola Tata Kelola UPT Pengelolaan Persampahan disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. pendahuluan;
b. tata kelola BLUD pengelolaan persampahan;
c. penutup.
Tata Kelola memuat:
a. kelembagaan;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi; dan
d. pengelolaan sumberdaya manusia.
Dokumen Pola Tata Kelola sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
58 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2023
Lingkungan Hidup - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 14
Peraturan Bupati (Perbup) tentang RENCANA STRATEGIS UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN PERSAMPAHAN TAHUN 2023-2026
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan sampah perlu menerapkan keleluasaan pola pengelolaan keuangan dalam menerapkan praktek bisnis yang sehat yang dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien;
b. bahwa dalam rangka mengelola sampah secara komperehensif dan terpadu pada Unit Pelaksanan Teknis Pengelolaan Persampahan perlu perencanaan melalui dokumen rencana strategis;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penerapan rencana strategis pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Persampahan serta melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Rencana Strategis Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan persampahan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dima sud padahuruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Persampahan Tahun 2023-2026.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2021.
Penyusunan Renstra memuat:
a. rencana pengembangan layanan;
b. strategi dan arah kebijakan;
c. rencana Program Kegiatan; dan
d. rencana Keuangan
Renstra BLUD sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
48 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 50 TAHUN 2021 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pemberian perizinan berusaha/non berusaha yang salah satu syaratnya memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan/atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF), perlu dilakukan upaya-upaya pemberian kemudahan perizinan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, masih belum mengatur ketentuan terkait pemberian kemudahan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan/atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;
4. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
5. UU Nomor 11 tahun 2020;
6. PP Nomor 6 Tahun 2021;
7. PP Nomor 16 Tahun 2021;
8. PP Nomor 21 Tahun 2021;
9. Perpres Nomor 97 Tahun 2014;
10. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018;
11. Permendagri Nomor 138 tahun 2017;
12. Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perda Nomor 1 Tahun 2022;
13. Perbup Banyuwangi Nomor 50 Tahun 2021;
14. Perbup Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2022.
15.
- Setiap permohonan perizinan yang bangunannya masih terdapat penyesuaian penerbitan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan/atau sertifikat laik fungsi (SLF), maka dapat diberikan kemudahan perizinannya yang dituangkan dalam bentuk rekomendasi.
- Segala bentuk pemberian kemudahan berupa rekomendasi teknis yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Bupati ini terkait penyelesaian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan/atau sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan bagi setiap orang dan pelaku usaha yang mengurus kegiatan usahanya, keberadaannya diakui berdasarkan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas dan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan reklame di Kabupaten Banyuwangi perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyuwangi tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 28 Tahun 2002;
4. UU Nomor 23 Tahun 2004;
5. UU Nomor 38 Tahun 2004;
6. UU Nomor 26 Tahun 2007;
7. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;
8. UU Nomor 1 Tahun 2022;
9. PP Nomor 109 tahun 2012;
10. PP Nomor 19 tahun 2003;
11. PP Nomor 34 Tahun 2006;
12. PP Nomor 5 Tahun 2021;
13. PP Nomor 6 Tahun 2021;
14. PP Nomor 16 tahun 2021;
15. PP Nomor 21 tahun 2021;
16. Perpu Nomor 29 Tahun 2021;
17. Perpu Nomor 2 tahun 2022;
18. Permen PU Nomor 20 Tahun 2010;
19. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018;
20. Permenhub Nomor PM 132 Tahun 2015;
21. Permenhub Nomor PM 39 Tahun 2019;
22. Permendag Nomor 23 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2022;
23. Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011;
24. Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011;
25. Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2012;
26. Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012;
27. Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2012;
28. Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2014;
29. Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali dengan Perda Nomor 7 Tahun 2019;
30. Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016;
31. Perbup Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2018;
32. Perbup Banyuwangi Nomor 50 Tahun 2021;
33. Perbup Banyuwangi Nomor 82 Tahun 2021;
34. Perbup Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2022;
35. Perbup Banyuwangi Nomor 17 tahun 2022;
36. Kepbup Banyuwangi Nomor 188/743/KEP/429.011/2022.
Ruang lingkup dari Peraturan Bupati ini yaitu:
a. Permohonan perizinan;
b. Tim Reklame;
c. Penempatan Kawasan atau Lokasi Tempat Pemasangan Reklame;
d. Hak Pengelolaan titik lokasi reklame
e. Larangan;
f. Pengendalian Reklame Khusus Rokok;
g. Tata Cara Penyelenggaraan Reklame;
h. Tata Cara Penutupan Dan Pembongkaran Reklame;
i. Ketentuan Peralihan;
j. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN KECURANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari praktik kecurangan;
b. bahwa praktik kecurangan selain bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan juga bertentangan dengan Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan nilai-nilai luhur dalam masyarakat;
c. bahwa peraturan perundang-undangan itu berjenjang, sehingga dalam pembentukannya harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, dalam menyusun materi muatan rancangan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Kecurangan, hendaknya berpedoman pada Peraturan Kepala Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Strategi Penerapan Penilaian Risiko Kecurangan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
4. Perka BPKP Nomor 21 Tahun 2016.
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. maksud dan tujuan:
b. prinsip dan kebijakan;
c. strategi pengendalian kecurangan;
d. lingkungan pengendalian kecurangan;
e. satuan tugas larangan kecurangan; dan
f. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN GLAGAH DAN GIRI TAHUN 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal 14 ayat (1) ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012-2032, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Glagah dan Giri Tahun 2023-2043.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 19 Tahun 2004 ;
4. UU Nomor 26 Tahun 2007;
5. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;
6. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
7. UU Nomor 2 Tahun 2022;
8. Perpu Nomor 2 Tahun 2022;
9. PP Nomor 21 Tahun 2021;
10. PP Nomor 23 Tahun 2021;
11. Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. tujuan penataan WP;
b. rencana struktur ruang;
c. rencana pola ruang;
d. ketentuan pemanfaatan ruang; dan
e. peraturan zonasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
49 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat