Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2022

Indikator Kinerja Utama dilingkungan Pemkab Banyuwangi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

IKU merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Perangkat Daerah untuk : a. penyusunan perencanaan jangka menengah; b. penyusunan perencanaan tahunan dan anggaran; c. penyusunan dokumen penetapan/perjanjian kinerja; d. pengukuran kinerja; e. penyusunan pelaporan akuntabilitas kinerja; f. evaluasi kinerja instansi pemerintah; dan g. pemantauan dan pengendalian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Indikator Kinerja Utama dilingkungan Pemkab Banyuwangi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
21 April 2022
Tanggal Pengundangan
21 April 2022
Tanggal Berlaku
21 April 2022
Sumber
BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 No 4
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1225 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan