Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang persyaratan pengangkatan Perangkat Desa, sebab keberhasilan desa dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan salah satunya ditentukan oleh kompetensi dan kualitas perangkat desanya. Adapun guna mewujudkan perangkat desa yang berkompeten dan berkualitas diperlukan suatu instrument yang berkepastian hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat