Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS GERAKAN PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN BERBASIS SUMBERDAYA LOKAL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Presiden Nomor 22 tahun 2009 tentang Kebijakan
Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis
Sumber Daya Lokal, perlu menetapkan Petunjuk Teknis
Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan
Berbasis Sumber Daya Lokal dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
(Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3656);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Tahun 2002
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4254);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4424);
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun
2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;
5. Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2009 tentang
Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi
Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
6. . Peraturan Menteri Pertanian Nomor
43/Permentan/OT.140/10/2009 tentang Gerakan
Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan
Berbasis Sumber Daya Lokal;
7. . Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2009 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Percepatan
Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber
Daya Lokal Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Propinsi
Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 71 Seri E1);
8. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 65 Tahun 2011
tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor
Ketahanan Pangan Kabupaten Banyuwangi (Berita
Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor
30/D).
1. Tujuan Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan berbasis
Sumber Daya Lokal adalah mendorong percepatan penganekaragaman
konsumsi pangan dan gizi masyarakat agar berperilaku konsumsi pangan yang
beragam, bergizi seimbang dan aman yang berbasis sumberdaya lokal;
2. Petunjuk Teknis Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi
Pangan berbasis Sumber Daya Lokal merupakan Pedoman Gerakan Percepatan Penganekaragaman
Konsumsi Pangan berbasis Sumber Daya Lokal yang dilakukan oleh
Kantor Ketahanan Pangan dalam melaksanakan kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, monitoring, evaluasi, pengendalian dan penganggaran;
3. Bupati selaku Ketua Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyuwangi
bertanggungjawab dalam pelaksanaan percepatan penganekaragaman
konsumsi pangan di Kabupaten Banyuwangi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2015.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 35 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN TEMPAT-TEMPAT DAN FASILITAS UMUM TERTENTU SEBAGAI KEGIATAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 35 Tahun 2023
PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan sumber daya masyarakat, perlu peningkatan peran Lembaga kemasyarakatan Desa dan Kelurahan sebagai mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa dan Kelurahan guna mempercepat kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan serta peran Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, dibutuhkan pedoman pengaturan yang sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan undangan; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa serta menampung kondisi khusus Daerah, diperlukan pengaturan dalam Peraturan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Rebublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569); 2. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 154);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, LKD, HUBUNGAN KERJA LKD DAN LAD, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENDANAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
47 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan rumah tinggal yang bermartabat, nyaman, aman dan sehat di kawasan perkotaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Permukiman (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).
Ruang lingkup pemanfaatan dan pengelolaan rusunawa meliputi :
a. sasaran ;
b. kepemilikan ; dan
c. kepenghunian.
Rusunawa yang dibangun oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Provinsi yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten menjadi milik Pemerintah Kabupaten sebagai aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2017.
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 35 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN TEKNIS DAN TATA CARA PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk mengoptimalkan penyerapan dan penyaluran Alokasi Dana Desa sesuai dengan tahapan penyalurannya dan sehubungan adanya perubahan alokasi dan besaran Alokasi Dana Desa, perlu mengubah kembali Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten Banyuwangi dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun
2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Banyuwangi;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 50 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 50 Tahun 2015, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diantara angka 14 dan angka 15, ditambah satu angka baru yaitu angka 14.a;
2. Ketentuan Pasal 4 diubah;
3. Ketentuan diantara Pasal 5 dan Pasal 6,ditambah dua Pasal baru yaitu Pasal 5.a dan Pasal 5.b;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 36 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DALAM PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengenaan sanksi tidak
mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud
pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 pasal 8
ayat (1), perlu menetapkan Tata Cara Pengenaan Sanksi
Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Program
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kabupaten
Banyuwangi dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5256);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi
Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang,
Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan
Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
3. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 51 Tahun 2011
tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas
Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi
Tahun 2011 Nomor 16/D);
4. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 63 Tahun 2011
tentang Rincian Tugas, fungsi dan Tata Kerja Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi
(Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor
28/D).
1. Sasaran pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu adalah
Pemberi kerja selain penyelenggara negara. Pemberi kerja selain penyelenggara negara berbentuk badan usaha atau badan hukum;
2. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi dalam memberikan sanksi berdasarkan permintaan BPJS. Permintaan BPJS dikirimkan kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja
dan Transmigrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2015.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 36 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah tiga kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Banyuwangi;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah diubah pada:
1. Ketentuan Pasal 15 diubah;
2. Ketentuan Pasal 16 diubah;
3. Ketentuan Pasal 17 diubah;
4. Ketentuan Pasal 18 diubah;
5. Ketentuan Pasal 20 diubah;
6. Ketentuan Pasal 25 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 36 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banyuwangi No 63 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021 serta menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lampiran, Bab VI, Huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu mengubah kembali Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021 dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 30 Tahun 2011;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 32 Tahun 2014;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah keempat kali terakhir dengan Permendagri No 123 Tahun 2018;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 22 Tahun 2018;
Permendagri No 31 Tahun 2019;
Permendagri No 64 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Banyuwangi No 7 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 5 Tahun 2014;
Perda Kab. Banyuwangi No 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 16 Tahun 2017;
Perda Kab. Banyuwangi No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 17 Tahun 2017
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Perda Kab. Banyuwangi No 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 18 Tahun 2017;
Perda Kab. Banyuwangi No 14 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2015;
Perda Kab. Banyuwangi No 9 Tahun 2017;
Perda Kab. Banyuwangi No 5 Tahun 2019;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2020;
Perbup Banyuwangi No 63 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perbup Banyuwangi No 26 Tahun 2021.
Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 26 Tahun 2021 diubah dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Perubahan dimaksud meliputi penambahan alokasi pendapatan dana mandatory pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD);
2. Perubahan dimaksud meliputi penambahan alokasi belanja program dan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
3. Pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, antar kelompok, dan antar jenis;
4. Uraian pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 3 terinci dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINATOR PENGELOLA RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi dan kelancaran pengelolaan rumah susun sederhana sewa di Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Koordinator Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451) ; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13) ; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2017 Nomor 46) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 34 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2017 Nomor 34).
Susunan Koordinator Pengelola Rusunawa, terdiri dari :
a. Ketua; dan
b. Anggota.
(2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari :
a. anggota bidang administrasi ;
b. anggota bidang perawatan dan pemeliharaan ;
c. anggota bidang penghunian dan keamanan ; dan
d. anggota bidang urusan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2017.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat